KONFERENSI NASIONAL PERPAJAKAN

DJP Gelar Konferensi Nasional Perpajakan, Mau Ikut?

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 17:14 WIB
DJP Gelar Konferensi Nasional Perpajakan, Mau Ikut?

Ilustrasi. (DItjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyelenggarakan Konferensi Nasional Perpajakan 2020 pada Kamis (3/12/2020). Pada konferensi ini, DJP akan mengumumkan pemenang Call for Paper (CFP) Perpajakan 2020.

Hingga pendaftaran CFP ditutup 15 Oktober 2020, DJP mencatat terdapat 118 paper ilmiah yang diterima oleh DJP dan sedang melewati proses seleksi saat ini. Dari 118 paper ilmiah tersebut, 28 paper terbaik bakal dipaparkan secara paralel pada Kamis.

"Seminar ini diharapkan memberikan agenda bagi akademisi untuk memutakhirkan pengetahuan perpajakan dan menghasilkan kontribusi untuk keilmuan dan tata kelola perpajakan di Indonesia," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dari total 118 paper yang diterima oleh DJP, sebanyak 50 paper mengangkat isu kepatuhan perpajakan, sedangkan 21 paper mengangkat isu tentang peraturan perpajakan.

Selain 2 topik tersebut, terdapat pula paper yang mengangkat isu edukasi perpajakan, layanan perpajakan, SDM dan organisasi, penegakan hukum, teknologi informasi, dan proses bisnis perpajakan.

Artikel yang dipresentasikan nantinya akan melalui proses publikasi untuk diterbitkan melalui jurnal elektronik yang dikelola oleh DJP. Penerbitan jurnal dipandang akan menjadi knowledge-based research center sebagai bahan dokumentasi pengambilan keputusan serta kontribusi akademisi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain pemaparan paper secara paralel, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Suryo Utomo, Staf Ahli Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, dan mantan Menteri Keuangan Chatib Basri juga akan memaparkan materi mengenai isu terkini terkait dengan perpajakan.

Untuk mengikuti acara ini, masyarakat yang berminat dapat turut serta melalui Zoom dengan mendaftarkan diri pada tautan bit.ly/registrasiKNP2020. Selain melalui Zoom, konferensi ini juga akan ditayangkan melalui kanal Youtube DitjenPajakRI. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN