KEPATUHAN PAJAK

DJP Gelar Kompetisi Cover ‘Goyang Kibas E-Filing’, Tertarik Bergoyang?

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 11:40 WIB
DJP Gelar Kompetisi Cover ‘Goyang Kibas E-Filing’, Tertarik Bergoyang?

Poster kompetisi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah ada kompetisi cover 'Goyang Heyho' pada tahun lalu, Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kegiatan serupa pada 2020. Kali ini, kegiatan dinamakan kompetisi cover ‘Goyang Kibas E-Filing’.

Kompetisi ini terbuka untuk umum asalkan sudah lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-Filing. Seperti diketahui, saat ini, lapor pajak bisa di mana saja dan kapan saja dengan e-Filing melalui menu login di situs web https://pajak.go.id/.

“Mari rayakan kepatuhan #KawanPajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan Goyang Kibas e-Filing dan cendol dawet bersama Taxmin. Lapor SPT Tahunan lewat e-filing!” demikian ajakan DJP melalui akun Instagramnya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Adapun cara berpartisipasi dalam kompetisi ini adalah pertama, rekam gaya Anda (bisa bersama teman) dalam meng-cover ‘Goyang Kibas E-Filing’ menggunakan kamera apapun (DSLR, mirrorless, camcorder, handphone, dan lain-lain).

Kedua, upload video cover Ada ke Instagram feed. Ketiga, follow akun @DitjenPajakRI. Keempat, mention akun @DitjenPajakRI dan berikan hastag #GoyangKibasEfiling dan #SudahPunyaTapiBelum. Kelima, ‘Goyang Kibas E-Filing’ boleh dilakukan sendiri atau beramai-ramai.

Keenam, video paling seru dan kreatif akan dihubungi @DitjenPajakRI untuk mendapatkan hadiah dari DJP. Ketujuh, ketentuan taxmin tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Peserta harus sudah lapor SPT tahunan lewat e-Filing dan memperlihatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Screenshot BPE (diperbolehkan menutup NPWP dan status bayarnya) diposting bersamaan dengan post video, dapat diletakkan pada post slide ke-2.

Video yang paling seru dan kreatif pilihan taxmin akan mendapatkan voucher belanja masing-masing Rp500.000. Voucher untuk tiga pemenang dan dibagi ke dalam tiga periode, yaitu 14 Maret, 21 Maret, dan 28 Maret 2020.

Bagaimana? Tertarik ikut meramaikan kompetisi ini? Video tutorial Goyang Kibas E-Filing’ bisa Anda saksikan di slide terakhir dari unggahan DJP melalui akun Instagram berikut ini. (kaw)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%


View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Mar 7, 2020 at 12:14am PST


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?