KEPATUHAN PAJAK

DJP Gelar Kompetisi Cover ‘Goyang Kibas E-Filing’, Tertarik Bergoyang?

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 11:40 WIB
DJP Gelar Kompetisi Cover ‘Goyang Kibas E-Filing’, Tertarik Bergoyang?

Poster kompetisi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah ada kompetisi cover 'Goyang Heyho' pada tahun lalu, Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kegiatan serupa pada 2020. Kali ini, kegiatan dinamakan kompetisi cover ‘Goyang Kibas E-Filing’.

Kompetisi ini terbuka untuk umum asalkan sudah lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-Filing. Seperti diketahui, saat ini, lapor pajak bisa di mana saja dan kapan saja dengan e-Filing melalui menu login di situs web https://pajak.go.id/.

“Mari rayakan kepatuhan #KawanPajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan Goyang Kibas e-Filing dan cendol dawet bersama Taxmin. Lapor SPT Tahunan lewat e-filing!” demikian ajakan DJP melalui akun Instagramnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun cara berpartisipasi dalam kompetisi ini adalah pertama, rekam gaya Anda (bisa bersama teman) dalam meng-cover ‘Goyang Kibas E-Filing’ menggunakan kamera apapun (DSLR, mirrorless, camcorder, handphone, dan lain-lain).

Kedua, upload video cover Ada ke Instagram feed. Ketiga, follow akun @DitjenPajakRI. Keempat, mention akun @DitjenPajakRI dan berikan hastag #GoyangKibasEfiling dan #SudahPunyaTapiBelum. Kelima, ‘Goyang Kibas E-Filing’ boleh dilakukan sendiri atau beramai-ramai.

Keenam, video paling seru dan kreatif akan dihubungi @DitjenPajakRI untuk mendapatkan hadiah dari DJP. Ketujuh, ketentuan taxmin tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Peserta harus sudah lapor SPT tahunan lewat e-Filing dan memperlihatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Screenshot BPE (diperbolehkan menutup NPWP dan status bayarnya) diposting bersamaan dengan post video, dapat diletakkan pada post slide ke-2.

Video yang paling seru dan kreatif pilihan taxmin akan mendapatkan voucher belanja masing-masing Rp500.000. Voucher untuk tiga pemenang dan dibagi ke dalam tiga periode, yaitu 14 Maret, 21 Maret, dan 28 Maret 2020.

Bagaimana? Tertarik ikut meramaikan kompetisi ini? Video tutorial Goyang Kibas E-Filing’ bisa Anda saksikan di slide terakhir dari unggahan DJP melalui akun Instagram berikut ini. (kaw)

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis


View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Mar 7, 2020 at 12:14am PST


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN