KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP Disebut Punya Peran Strategis, Ini Masukan Chatib Basri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juli 2020 | 12:26 WIB
DJP Disebut Punya Peran Strategis, Ini Masukan Chatib Basri

M. Chatib Basri. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) disebut mempunyai peran strategis dalam mendukung kegiatan ekonomi tetap bertahan selama masa pandemi Covid-19 melalui kebijakan yang tepat sasaran.

Ekonom Chatib Basri mengatakan kebijakan insentif pajak yang selama ini diberikan tidak cukup untuk mendukung pelaku usaha bertahan di masa pandemi. Menurutnya, kebijakan insentif tersebut perlu dievaluasi pelaksanaannya.

“Insentif memang sudah diberikan untuk bisa mendorong perekonomian, tetapi saya titip evaluasi dari implementasi setiap insentif, mana yang populer dan mana yang tidak populer," katanya dalam webinar Pajak Bertutur 2020, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Chatib menjelaskan evaluasi diperlukan agar insentif pajak yang digelontorkan memberikan dampak optimal kepada pelaku usaha. Menurutnya, jika relaksasi diberikan dengan tepat sasaran maka pajak dapat berperan penting dalam situsi ekonomi saat ini.

Selain itu, Menteri Keuangan periode 2013-2014 ini menilai evaluasi mendesak guna mengukur efektivitas kebijakan. Apalagi, insentif pajak yang disediakan kepada pelaku usaha saat ini juga terus bertambah.

Masukan Chatib terhadap DJP lainnya adalah memperkuat pelayanan dengan melakukan perbaikan pada sisi administrasi. Menurutnya, perbaikan administrasi pajak menjadi alat yang pas untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak kepada otoritas.

"Yang paling penting saat ini adalah melakukan perbaikan dari berbagai macam pelayanan kepada wajib pajak. Kalau ini berhasil kita lakukan maka kepercayaan meningkat karena orang tahu uang pajak itu digunakan untuk apa," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6