KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP Disebut Punya Peran Strategis, Ini Masukan Chatib Basri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juli 2020 | 12:26 WIB
DJP Disebut Punya Peran Strategis, Ini Masukan Chatib Basri

M. Chatib Basri. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) disebut mempunyai peran strategis dalam mendukung kegiatan ekonomi tetap bertahan selama masa pandemi Covid-19 melalui kebijakan yang tepat sasaran.

Ekonom Chatib Basri mengatakan kebijakan insentif pajak yang selama ini diberikan tidak cukup untuk mendukung pelaku usaha bertahan di masa pandemi. Menurutnya, kebijakan insentif tersebut perlu dievaluasi pelaksanaannya.

“Insentif memang sudah diberikan untuk bisa mendorong perekonomian, tetapi saya titip evaluasi dari implementasi setiap insentif, mana yang populer dan mana yang tidak populer," katanya dalam webinar Pajak Bertutur 2020, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Chatib menjelaskan evaluasi diperlukan agar insentif pajak yang digelontorkan memberikan dampak optimal kepada pelaku usaha. Menurutnya, jika relaksasi diberikan dengan tepat sasaran maka pajak dapat berperan penting dalam situsi ekonomi saat ini.

Selain itu, Menteri Keuangan periode 2013-2014 ini menilai evaluasi mendesak guna mengukur efektivitas kebijakan. Apalagi, insentif pajak yang disediakan kepada pelaku usaha saat ini juga terus bertambah.

Masukan Chatib terhadap DJP lainnya adalah memperkuat pelayanan dengan melakukan perbaikan pada sisi administrasi. Menurutnya, perbaikan administrasi pajak menjadi alat yang pas untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak kepada otoritas.

"Yang paling penting saat ini adalah melakukan perbaikan dari berbagai macam pelayanan kepada wajib pajak. Kalau ini berhasil kita lakukan maka kepercayaan meningkat karena orang tahu uang pajak itu digunakan untuk apa," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra