KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Data dalam Perundingan APA Tak Bisa Dipakai untuk Pemeriksaan

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:00 WIB
DJP: Data dalam Perundingan APA Tak Bisa Dipakai untuk Pemeriksaan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa dokumen yang digunakan selama proses perundingan advance pricing agreement (APA) tidak akan digunakan sebagai landasan untuk memeriksa wajib pajak.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto mengatakan dokumen wajib pajak akan dikembalikan dan tidak akan diberikan kepada pemeriksa di KPP jika APA gagal tercapai.

"Itu rahasia. Ketika pemeriksa minta, tidak akan kami beri. Ketika KPP minta, tidak akan kita kasih. Itu adalah rahasia yang dimiliki oleh Direktorat Perpajakan Internasional. Ini kepastian hukum bagi wajib pajak," katanya, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam hal APA tercapai, Direktorat Perpajakan Internasional hanya akan menyampaikan informasi mengenai poin-poin penting dari kesepakatan yang sudah tercapai. Data yang digunakan sepanjang proses perundingan APA tetap dirahasiakan.

"Data yang diberikan tetap rahasia kami. Kami hanya akan memberitahu ke KPP kesepakatannya apa saja. Data yang diberikan ke kami, semuanya tidak akan dikasih ke instansi vertikal. Kami keep dan akan kami kembalikan ke wajib pajak," ujar Didit.

Didit juga menegaskan kerahasiaan data yang menjadi landasan perundingan APA ini telah dijamin dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 22/2020.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Dokumen ... tidak dapat digunakan oleh dirjen pajak sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan," bunyi Pasal 22 ayat (5) PMK 22/2020.

Sebagai informasi, APA merupakan perjanjian tertulis antara DJP dan wajib pajak atau DJP dengan otoritas pajak mitra P3B yang melibatkan wajib pajak untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Dalam PP 55/2022, APA terdiri dari APA unilateral, bilateral, dan multilateral. APA unilateral adalah kesepakatan antara DJP dan wajib pajak, sedangkan APA bilateral adalah kesepakatan antara DJP dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B yang melibatkan wajib pajak.

Sementara itu, APA multilateral adalah kesepakatan antara DJP dan lebih dari 1 otoritas pajak negara mitra yang melibatkan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar