KERJA SAMA PERPAJAKAN

DJP dan DJPK Teken Kerja Sama dengan 78 Pemerintah Daerah, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Agustus 2020 | 14:37 WIB
DJP dan DJPK Teken Kerja Sama dengan 78 Pemerintah Daerah, Ada Apa?

Suasana acara penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan secara virtual. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 78 pemerintah daerah. Kerja sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Dalam Siaran Pers Nomor: SP-38/2020, DJP mengatakan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya.

“[Selain itu, perjanjian kerja sama ini untuk] mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak,” demikian pernyataan DJP, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tujuan lain yang ingin dicapai adalah mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.

Melalui kerja sama bersama para pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan, dan data usaha perkebunan.

“Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah,” demikian imbuh DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DJP mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasi para kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota yang telah mendukung kerja sama optimalisasi pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah.

Otoritas pajak juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DJPK yang telah bersedia memfasilitasi kerja sama dengan para pemerintah daerah ini.

DJP berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pengumpulan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang digunakan bukan saja untuk pembangunan fisik, melainkan juga untuk menolong masyarakat berpenghasilan rendah dan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan khususnya pada masa pandemi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra