Ilustrasi. Seorang pegawai bekerja di pusat data perusahaan kripto BTC KZ. Foto diambil tanggal 6 November 2021. ANTARA FOTO/REUTERS/Pavel Mikheyev/WSJ/cfo
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencolek warganet di Twitter yang mengungkapkan penghasilannya dari berinvestasi aset kripto.
DJP menjelaskan pemerintah telah mengatur pengenaan PPN dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto. Dalam cuitannya, DJP turut menyematkan infografis mengenai ketentuan pajak atas aset kripto.
"Kalau mau baca-baca aspek perpajakan miner kripto, Taxmin sematkan twitnya ya, Kak," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (17/5/2022).
Pembahasan mengenai ketentuan pengenaan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto bermula dari cuitan viral seorang perempuan yang mencari pasangan di Twitter, dengan kriteria di antaranya lulusan S1 dan bekerja.
Kemudian, seorang warganet dengan akun @Soewikno mengaku tidak masuk kriteria karena bukan pekerja, tetapi memiliki penghasilan dari menambang aset kripto.
Menurut warganet tersebut, kegiatan menambang aset kripto dapat dilakukan sembari rebahan di rumah. Mengenai penghasilannya, bisa mencapai Rp2,5 juta per hari.
DJP lantas menyarankan warganet itu untuk mempelajari ketentuan pajak atas aset kripto. Apabila mengalami kesulitan, masyarakat dapat pula berkonsultasi kepada KPP terdaftar.
"Kalau mau konsultasi tentang pelaporan dan pembayaran pajaknya lebih lanjut, bisa ke KPP terdaftar," tulis DJP.
Melalui PMK 68/2022, pemerintah mengatur pengenaan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto mulai 1 Mei 2022. Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%.
Apabila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.
Sementara itu, penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh. Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%.
PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Apabila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.