ADMINISTRASI PAJAK

DJP Catat Progres Migrasi Data ke Coretax System Sudah 73 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:00 WIB
DJP Catat Progres Migrasi Data ke Coretax System Sudah 73 Persen

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah melaksanakan migrasi data dari sistem informasi DJP (SIDJP) ke coretax administration system.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2022, progres migrasi data yang dilakukan otoritas pajak hingga akhir tahun 2022 sudah mencapai 73,35%.

"Rencana aksi yang telah disusun pada tahun lalu untuk memastikan data yang dimigrasi ke coretax administration system (termasuk kualitas data input) adalah data yang valid dan akurat," tulis DJP dalam laporan kinerjanya, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guna memastikan data yang dimigrasi tersebut valid, DJP menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Basis Data Masterfile Wajib Pajak (MFWP).

MFWP adalah data yang meliputi NPWP, nama, data dan informasi identitas, serta atribut wajib lainnya seperti sertifikat elektronik dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

"Pembenahan basis data MFWP yang tidak valid dilaksanakan dalam rangka mendukung migrasi data ke sistem inti administrasi perpajakan dan pembenahan basis data MFWP berkelanjutan atau secara rutin," bunyi SE-53/PJ/2021.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jenis data MFWP tidak valid yang perlu dibenahi tersebut antara lain wajib pajak dengan identitas ganda; NPWP pengguna ganda; wajib pajak cabang tanpa pusat; wajib pajak dengan NPWP cabang berstatus aktif, tetapi NPWP pusat berstatus hapus.

Lalu, wajib pajak cabang berbeda entitas dengan pusat; wajib pajak badan dengan NPWP cabang yang berbeda bentuk badan dengan NPWP pusat; wajib pajak cabang menyampaikan SPT Tahunan PPh; wajib pajak tanpa transaksi selama lebih dari 2 tahun dan belum non-efektif.

Kemudian, wajib pajak badan berstatus non-efektif lebih dari 5 tahun; wajib pajak yang memiliki data anomali; NPWP keluarga yang menggunakan format NPWP cabang; wajib pajak yang seharusnya bukan wajib pajak instansi pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, wajib pajak berlokasi di luar wilayah KPP terdaftar; wajib pajak PT yang terdaftar di DJP, tetapi tidak terdaftar di Ditjen AHU ataupun sebaliknya; wajib pajak dengan KLU status error; pengukuhan PKP atas wajib pajak sebagai satu kesatuan entitas; dan hasil pemadanan data NIK pada MFWP dengan Ditjen Dukcapil.

Untuk diketahui, coretax administration system telah dikembangkan DJP sejak 2018 dan dijadwalkan mulai digunakan per 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya