ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Buat Bukti Potong Harus Cantumkan NPWP atau NIK yang Valid

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Februari 2024 | 12:30 WIB
DJP: Buat Bukti Potong Harus Cantumkan NPWP atau NIK yang Valid

Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Ardhito (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa bukti potong dapat dibuat dengan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK).

Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Ardhito mengatakan pihak pemotong bisa mencantumkan NIK jika wajib pajak orang pribadi yang dikenai pemotongan tak memiliki NPWP, sepanjang NIK tersebut sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

"Saat wajib pajak tidak memiliki NPWP maka syarat utama dibuatkan bukti potong ialah identitasnya harus menggunakan NIK. NIK-nya harus valid sesuai data Dukcapil," katanya dalam Taxlive, dikutip pada Kamis (16/2/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Ketika NIK sudah dicantumkan, PPh yang dipotong sesuai dengan tarif umum tanpa adanya kenaikan sebesar 20% ataupun 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh.

Baru-baru ini, DJP merilis Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2023 yang memerinci penggunaan NPWP pada sistem administrasi pajak. DJP menyatakan NPWP 15 digit atau NIK digunakan dalam administrasi pajak orang pribadi terhitung mulai masa pajak Januari 2024.

Hal tersebut juga sejalan dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 yang mengamanatkan implementasi NIK sebagai NPWP secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan sampai dengan 30 Juni 2024.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

NIK yang dimaksud ialah NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dalam sistem administrasi DJP.

Dalam membuat bukti potong PPh atau faktur pajak, format NPWP yang dicantumkan pada identitas penerima penghasilan atau pembeli BKP/JKP adalah NPWP 15 digit atau NIK.

Terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK mulai digunakan secara penuh sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?