ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Buat Bukti Potong Harus Cantumkan NPWP atau NIK yang Valid

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Februari 2024 | 12:30 WIB
DJP: Buat Bukti Potong Harus Cantumkan NPWP atau NIK yang Valid

Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Ardhito (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa bukti potong dapat dibuat dengan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK).

Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Ardhito mengatakan pihak pemotong bisa mencantumkan NIK jika wajib pajak orang pribadi yang dikenai pemotongan tak memiliki NPWP, sepanjang NIK tersebut sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

"Saat wajib pajak tidak memiliki NPWP maka syarat utama dibuatkan bukti potong ialah identitasnya harus menggunakan NIK. NIK-nya harus valid sesuai data Dukcapil," katanya dalam Taxlive, dikutip pada Kamis (16/2/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Ketika NIK sudah dicantumkan, PPh yang dipotong sesuai dengan tarif umum tanpa adanya kenaikan sebesar 20% ataupun 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh.

Baru-baru ini, DJP merilis Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2023 yang memerinci penggunaan NPWP pada sistem administrasi pajak. DJP menyatakan NPWP 15 digit atau NIK digunakan dalam administrasi pajak orang pribadi terhitung mulai masa pajak Januari 2024.

Hal tersebut juga sejalan dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 yang mengamanatkan implementasi NIK sebagai NPWP secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan sampai dengan 30 Juni 2024.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

NIK yang dimaksud ialah NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dalam sistem administrasi DJP.

Dalam membuat bukti potong PPh atau faktur pajak, format NPWP yang dicantumkan pada identitas penerima penghasilan atau pembeli BKP/JKP adalah NPWP 15 digit atau NIK.

Terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK mulai digunakan secara penuh sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?