UU HPP

DJP Bisa Minta Bantuan Negara Mitra untuk Penagihan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 Oktober 2021 | 17:30 WIB
DJP Bisa Minta Bantuan Negara Mitra untuk Penagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan kerja sama dalam pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara/yurisdiksi mitra.

Klausul itu termuat dalam Pasal 20A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d. UU HPP. Pasal tambahan ini memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra.

“Menteri keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra,” demikian bunyi Pasal 20A ayat (1) UU KUP yang dimuat dalam UU HPP, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pelaksanaan bantuan penagihan pajak akan dilakukan dirjen pajak. Dengan ketentuan tersebut, dirjen pajak dapat memberikan bantuan penagihan pajak dan meminta bantuan penagihan pajak kepada negara/yurisdiksi mitra.

UU HPP menekankan, baik pemberian maupun permintaan bantuan penagihan pajak dilakukan berdasarkan perjanjian internasional dan secara resiprokal.

Penerapan prinsip resiprokal berarti dirjen pajak dapat memberikan bantuan penagihan pajak kepada pemerintah negara/yurisdiksi mitra sepanjang negara/yurisdiksi tersebut juga memberikan bantuan penagihan pajak yang setara kepada Pemerintah Indonesia.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Misal, tindakan penagihan pajak dilakukan sampai dengan memberitahukan surat paksa. Bantuan ini diberikan dalam hal negara/yurisdiksi mitra juga melakukan bantuan tindakan penagihan pajak sampai dengan memberitahukan surat paksa/tindakan yang dapat dipersamakan dengan itu.

Negara/yurisdiksi mitra yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional.

Perjanjian internasional itu merupakan perjanjian bilateral/multilateral yang mengatur kerja sama terkait dengan bantuan penagihan pajak. Perjanjian itu meliputi tax treaty, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, atau perjanjian bilateral/multilateral lainnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bantuan penagihan pajak ini dapat dilakukan setelah diterima klaim pajak dari negara/yurisdiksi mitra. Klaim pajak tersebut merupakan instrumen legal dari negara/yurisdiksi mitra. Klaim pajak tersebut minimal memuat nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan serta identitas penanggung pajak.

Klaim pajak dari negara/yurisdiksi mitra tersebut merupakan dasar penagihan pajak yang akan dilakukan tindakan penagihan pajak oleh dirjen pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan penagihan pajak yang berlaku di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Pasal 20A ayat (8) menyatakan nilai klaim pajak dari negara/yurisdiksi mitra kedudukannya akan dipersamakan dengan utang pajak. Atas nilai klaim pajak tersebut, dilakukan tindakan penagihan pajak oleh dirjen pajak melalui serangkaian kegiatan penagihan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hasil penagihan pajak atas klaim pajak dari negara/yurisdiksi mitra tersebut akan ditampung dalam rekening pemerintah lainnya sebelum dikirimkan ke negara/yurisdiksi mitra. Hasil penagihan pajak atas klaim pajak dari negara/yurisdiksi mitra ini bukan merupakan penerimaan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan permintaan bantuan penagihan serta penampungan dan pengiriman hasil penagihan pajak atas klaim pajak tersebut akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja