BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bisa Hubungi Wajib Pajak dengan Kriteria Ini Lewat Telepon

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:29 WIB
DJP Bisa Hubungi Wajib Pajak dengan Kriteria Ini Lewat Telepon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memanfaatkan outbound call – penyampaian informasi kepada wajib pajak/penanggung pajak dengan telepon – dalam program click, call, dan counter (3C). Langkah DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (22/10/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan outbound call hanya digunakan terhadap wajib pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria itu menyangkut dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Kriteria wajib pajak yang ditelepon melalui outbound call adalah wajib pajak yang berdasarkan data dalam administrasi kami belum melakukan pelaporan pajak dan atau belum melakukan pembayaran pajak," katanya Neilmaldrin.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Data tersebut diperoleh dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal. Untuk data dari Direktorat teknis terkait disampaikan kepada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) secara teratur atau berdasarkan permintaan. Sementara data dari unit vertikal berdasarkan permintaan untuk melakukan outbound call kepada wajib pajak sesuai dengan kriteria.

Selain mengenai outbound call, ada pula bahasan tentang realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kemudian, beberapa media nasional juga membahas rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tunggakan Pajak

DJP mengembangkan outbound call sebagai bagian dari transformasi layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak 18/2016.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melalui outbound call, DJP berharap pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo dapat meningkat. Hal ini dapat mengurangi jumlah tunggakan pajak dan beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif. Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yang digunakan wajib pajak untuk menghubungi DJP.

Outbound call hanya dilakukan melalui nomor 1500200 oleh Kring Pajak. Dengan demikian, wajib pajak diminta berhati-hati jika menerima telepon yang mengatasnamakan DJP. Wajib pajak bisa melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau KPP Terdaftar. (DDTCNews)

Pemanfaatan Insentif

Realisasi pemanfaatan insentif usaha dalam program PEN hingga 15 Oktober 2021 mencapai Rp60,31 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 96% dari pagu yang disiapkan senilai Rp62,83 triliun. insentif diharapkan mampu memberikan ruang bagi dunia usaha agar pulih lebih cepat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Pemerintah memberikan relaksasi dari sisi perpajakan di dalam rangka untuk memberikan ruang bagi perusahaan menghadapi tantangan yang luar biasa ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Cukai Rokok

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Sarno mengatakan pemerintah akan mengumumkan kenaikan tarif CHT atau cukai rokok 2022 pada bulan ini. Namun, dia belum bersedia menjabarkan kenaikan tarif yang sudah disepakati.

“Target penerimaan cukai rokok hampir Rp173 triliun tahun ini dan menjadi hampir Rp193 triliun tahun depan sehingga kenaikannya hampir Rp 20 triliun,” kata Sarno. (Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

PPnBM Kendaraan Bermotor

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PMK 141/2021 memuat penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Peraturan ini bertujuan mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor dan mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan,” kata Neilmaldrin. (Bisnis Indonesia)

PPN Final

Pemerintah akan menerapkan skema pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) final mulai 1 April 2022. Kebijakan tersebut sudah masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

Setujukah Anda dengan skema PPN Final bagi pengusaha Kecil (UMKM)? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar pada artikel ‘PPN Final untuk UMKM, Setuju? Tulis Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!’. (DDTCNews)

DJP Jalankan Sejumlah Pengawasan

DJP telah menetapkan program prioritas pengamanan penerimaan pajak 2021. Sesuai dengan APBN 2021, DJP mendapatkan tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp1.229,58 triliun. Target tersebut tercatat tumbuh 14,69% dari realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu senilai Rp1.072,11 triliun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun program prioritas yang dimaksud antara lain pertama, pengawasan wajib pajak orang pribadi kategori high wealth individuals dan wajib pajak grup. Kedua, pengawasan berbasis sektoral. Ketiga, pengawasan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Keempat, pengawasan atas transaksi yang terindikasi transfer pricing. Kelima, sinergi pengawasan bersama dengan Ditjen Anggaran, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Perimbangan Keuangan, dan pemerintah daerah. (DDTCNews)

Saluran Digital Kring Pajak

Hingga hari ini, Jumat (22/10/2021), Kring Pajak hanya melayani melalui saluran digital. DJP menyatakan ada pemeliharaan rutin yang dilakukan hingga hari ini. Layanan telepon tidak bisa digunakan.

Beberapa saluran digital yang bisa dimanfaatkan wajib pajak antara lain live chat pada laman http://pajak.go.id, email [email protected] dan [email protected], atau Twitter @kring_pajak. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN