BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bidik 81.450 WP Diberi Edukasi soal Coretax, PKP Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2024 | 08:00 WIB
DJP Bidik 81.450 WP Diberi Edukasi soal Coretax, PKP Jadi Prioritas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menargetkan sebanyak 81.450 wajib pajak akan diberikan edukasi terkait dengan coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (6/9/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan edukasi mengenai coretax akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama, cakupan edukasi coretax ditargetkan menjangkau 81.450 wajib pajak.

"Target edukasi tahap pertama akan menjangkau 81.450 wajib pajak," katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, lanjut Dwi, edukasi dilakukan dalam lingkup koneksi intranet dengan memakai aplikasi yang masih dalam bentuk purwarupa. DJP pun sedang mengembangkan metode edukasi melalui simulasi aplikasi yang berbasis internet sehingga cakupan wajib pajak teredukasi menjadi lebih luas.

Edukasi coretax dilaksanakan secara oleh seluruh unit kerja sejak 12 Agustus 2024. Pada tahap awal, edukasi coretax diprioritaskan kepada wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP), dengan metode hands on.

Pemerintah berencana mengimplementasikan coretax pada akhir tahun ini dan sudah mencakup 21 proses bisnis DJP. Proses bisnis tersebut antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, dan pengelolaan SPT.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, dan business intelligence.

Selanjutnya, proses bisnis terkait dengan document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Selain coretax, ada pula ulasan mengenai usulan penentuan anggaran pendidikan dengan berdasarkan pendapatan negara dari sebelumnya berdasarkan belanja negara. Ada juga ulasan terkait dengan target penerimaan perpajakan pada RAPBN 2025 dan e-tax court.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Edukasi WP soal Coretax, Baru Jangkau 32,59 Persen

Hingga 4 September 2024, DJP telah memberikan edukasi terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax kepada 26.544 wajib pajak.

"Proses edukasi sudah menjangkau 32,59% dari target tahap pertama," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari proyek PSIAP yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 40/2018. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Utak-Atik Rumus Anggaran Pendidikan

Pemerintah bersama DPR RI sepakat belanja wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan yang sebesar 20% dari APBN dikaji kembali.

Pemerintah dan DPR menginginkan mandatory spending anggaran pendidikan ke depannya berasal dari 20% target pendapatan negara, dan tidak lagi berasal dari 20% total anggaran belanja negara.

“Dalam belanja itu banyak ketidakpastian. Kalau 20% dari belanja, anggaran pendidikan jadi kocak. Naik turun gitu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (CNN Indonesia/Kontan/Bisnis Indonesia/Kompas)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Data Sidang di e-Tax Court Jadi Basis untuk Percepat Penanganan Perkara

Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Setjen Kemenkeu) mengungkapkan data-data sidang di Pengadilan Pajak secara elektronik melalui e-tax court bakal menjadi basis untuk mempercepat penanganan perkara.

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pihaknya sudah mengembangkan teknologi yang mampu menganalisis putusan-putusan sejenis. Hasil analisis digunakan untuk mempercepat penanganan perkara-perkara yang sejenis ke depan.

"Kita menggunakan artificial intelligence (AI) sudah, sehingga kasus-kasus yang sejenis itu kita bisa melihat dari yurisprudensi yang sebelumnya sudah diputus," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Komisi XI DPR Pilih 5 Anggota BPK Periode 2024 - 2029

Komisi XI DPR menetapkan 5 orang yang terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Lima orang dimaksud adalah Fathan Subchi, Daniel Lumban Tobing, Bobby Adhityo Rizaldi, Akhsanul Khaq, dan Budi Prijono.

Keputusan Komisi XI untuk menetapkan kelima orang di atas sebagai anggota BPK diambil setelah dilaksanakannya fit and proper test terhadap 74 calon anggota BPK.

"Nanti, 5 nama terpilih di antara 74 nama calon anggota dan selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk meminta persetujuan anggota dewan," tulis Komisi XI dalam keterangan resmi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Target Penerimaan Perpajakan RAPBN 2025 Disepakati

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan perpajakan dalam postur sementara RAPBN 2025 sesuai dengan usulan pemerintah walaupun terjadi perubahan dalam beberapa asumsi makro.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dan Banggar DPR telah mengubah asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dari Rp16.100 menjadi Rp16.000, serta target lifting minyak dari 600.000 barel per hari menjadi 605.000 barel per hari.

Menurutnya, perubahan kedua asumsi makro tersebut tidak sampai mengubah target perpajakan karena pemerintah saat pengusulan sudah menghitung secara hati-hati. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Aplikasi e-Meterai Down, Pendaftaran CPNS Diperpanjang

Periode pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi diperpanjang hingga 10 September 2024, dari yang awalnya 6 September 2024.

Hal tersebut tertuang dalam surat 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada, Kamis (5/9/2024).

Kebijakan perpanjangan periode pendaftaran seleksi CPNS ini, salah satunya, adalah adanya kendala teknis situs distributor e-meterai sehingga menyebabkan banyak pelamar tidak dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai pada dokumen pendaftaran. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?