Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim peralihan dari PPh final UMKM 0,5% ke tarif Pasal 17 UU PPh tidak akan menimbulkan kenaikan beban pajak bagi UMKM.
DJP berpandangan penggunaan tarif PPh Pasal 17 justru berpotensi menguntungkan UMKM. Dengan membayar pajak menggunakan tarif umum tersebut, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak bila usahanya merugi.
"Sedangkan dengan tarif PPh final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM tetap bayar 0,5% dari omzet," sebut DJP melalui akun X resminya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).
Sesuai dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final maksimal selama 7 tahun pajak dihitung sejak tahun pajak terdaftar.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh final dengan tarif 0,5% sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum mulai 2025. Batasan waktu ini diberikan guna memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berkembang.
"Tujuan adanya batasan masa berlaku tarif PPh final 0,5% adalah agar para pelaku UMKM dapat terus mengembangkan diri dengan tarif pajak yang terjangkau," tulis DJP.
Ketika sudah diwajibkan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh, wajib pajak UMKM harus melakukan pembukuan ataupun pencatatan dalam menghitung dasar pengenaan PPh.
"Jadi, UMKM bukan dikenakan tarif pajak lebih tinggi, melainkan habis masa pengenaan PPh finalnya dan beralih ke tarif PPh Pasal 17 UU PPh sesuai ketentuan yang berlaku tersebut," jelas DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.