KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Beban Pajak UMKM Tak Bertambah Jika Beralih ke Tarif PPh Umum

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Januari 2024 | 13:30 WIB
DJP: Beban Pajak UMKM Tak Bertambah Jika Beralih ke Tarif PPh Umum

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim peralihan dari PPh final UMKM 0,5% ke tarif Pasal 17 UU PPh tidak akan menimbulkan kenaikan beban pajak bagi UMKM.

DJP berpandangan penggunaan tarif PPh Pasal 17 justru berpotensi menguntungkan UMKM. Dengan membayar pajak menggunakan tarif umum tersebut, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak bila usahanya merugi.

"Sedangkan dengan tarif PPh final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM tetap bayar 0,5% dari omzet," sebut DJP melalui akun X resminya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sesuai dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final maksimal selama 7 tahun pajak dihitung sejak tahun pajak terdaftar.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh final dengan tarif 0,5% sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum mulai 2025. Batasan waktu ini diberikan guna memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berkembang.

"Tujuan adanya batasan masa berlaku tarif PPh final 0,5% adalah agar para pelaku UMKM dapat terus mengembangkan diri dengan tarif pajak yang terjangkau," tulis DJP.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Ketika sudah diwajibkan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh, wajib pajak UMKM harus melakukan pembukuan ataupun pencatatan dalam menghitung dasar pengenaan PPh.

"Jadi, UMKM bukan dikenakan tarif pajak lebih tinggi, melainkan habis masa pengenaan PPh finalnya dan beralih ke tarif PPh Pasal 17 UU PPh sesuai ketentuan yang berlaku tersebut," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global