Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim saat ini hanya bisa memperoleh dan memberikan bantuan penagihan pajak kepada 13 yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Yurisdiksi mitra P3B tersebut antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.
"Dari P3B yang ada, sudah ada 13 negara yang kita sudah memiliki ikatan untuk melakukan bantuan penagihan antara kami dan otoritas di sana," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (26/6/2023).
Untuk diketahui, DJP dapat meminta bantuan penagihan terhadap wajib pajak yang berlokasi di yurisdiksi mitra seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.
Dengan PMK tersebut, yurisdiksi mitra juga dapat meminta bantuan penagihan kepada DJP atas wajib pajak yurisdiksi mitra yang berlokasi di Indonesia.
"Sebanyak 13 negara dapat meminta bantuan penagihan kepada kami sepanjang memang tata cara penagihan dan alas hukum yang dimiliki sebagai basis untuk melakukan penagihan adalah sama atau sepadan," tutur Suryo.
PMK 61/2023 memberikan ruang kepada DJP untuk melaksanakan bantuan penagihan. Ditegaskan pada pasal 78 ayat (3), bantuan penagihan hanya dilakukan berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.
"Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bantuan penagihan pajak meliputi P3B, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya," bunyi Pasal 78 ayat (4) PMK 61/2023.
Bantuan penagihan diberikan oleh DJP berdasarkan klaim pajak dari yurisdiksi mitra. Adapun klaim pajak merupakan instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak.
Berdasarkan penelitian atas kesesuaian antara informasi dan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak, dirjen pajak dapat menyetujui atau menolak klaim pajak yang diajukan oleh pejabat yurisdiksi mitra.
Bila disetujui, klaim pajak tersebut menjadi dasar penagihan pajak dan nilai klaim pajak tersebut juga memiliki kedudukan yang sama dengan utang pajak.
Nilai klaim pajak adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memuat antara lain nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Dalam menagihkan klaim pajak dari negara mitra, DJP berwenang menerbitkan surat teguran, surat paksa, melakukan penyitaan, menjual barang sitaan, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan layaknya menagih utang pajak terhadap penanggung pajak domestik.
Hal ini dimungkinkan karena klaim pajak yang disetujui DJP adalah dasar penagihan pajak dan nilai dari klaim pajak tersebut dipersamakan dengan utang pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.