KEBIJAKAN PAJAK

DJP Baru Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 13 Negara

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juni 2023 | 12:00 WIB
DJP Baru Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 13 Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim saat ini hanya bisa memperoleh dan memberikan bantuan penagihan pajak kepada 13 yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Yurisdiksi mitra P3B tersebut antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

"Dari P3B yang ada, sudah ada 13 negara yang kita sudah memiliki ikatan untuk melakukan bantuan penagihan antara kami dan otoritas di sana," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, DJP dapat meminta bantuan penagihan terhadap wajib pajak yang berlokasi di yurisdiksi mitra seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Dengan PMK tersebut, yurisdiksi mitra juga dapat meminta bantuan penagihan kepada DJP atas wajib pajak yurisdiksi mitra yang berlokasi di Indonesia.

"Sebanyak 13 negara dapat meminta bantuan penagihan kepada kami sepanjang memang tata cara penagihan dan alas hukum yang dimiliki sebagai basis untuk melakukan penagihan adalah sama atau sepadan," tutur Suryo.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bantuan Penagihan Dilakukan Berdasarkan Perjanjian secara Resiprokal

PMK 61/2023 memberikan ruang kepada DJP untuk melaksanakan bantuan penagihan. Ditegaskan pada pasal 78 ayat (3), bantuan penagihan hanya dilakukan berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.

"Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bantuan penagihan pajak meliputi P3B, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya," bunyi Pasal 78 ayat (4) PMK 61/2023.

Bantuan penagihan diberikan oleh DJP berdasarkan klaim pajak dari yurisdiksi mitra. Adapun klaim pajak merupakan instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan penelitian atas kesesuaian antara informasi dan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak, dirjen pajak dapat menyetujui atau menolak klaim pajak yang diajukan oleh pejabat yurisdiksi mitra.

Bila disetujui, klaim pajak tersebut menjadi dasar penagihan pajak dan nilai klaim pajak tersebut juga memiliki kedudukan yang sama dengan utang pajak.

Nilai klaim pajak adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memuat antara lain nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam menagihkan klaim pajak dari negara mitra, DJP berwenang menerbitkan surat teguran, surat paksa, melakukan penyitaan, menjual barang sitaan, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan layaknya menagih utang pajak terhadap penanggung pajak domestik.

Hal ini dimungkinkan karena klaim pajak yang disetujui DJP adalah dasar penagihan pajak dan nilai dari klaim pajak tersebut dipersamakan dengan utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra