ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Sediakan Buku Besar Wajib Pajak di Taxpayer Portal

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 09:30 WIB
DJP Bakal Sediakan Buku Besar Wajib Pajak di Taxpayer Portal

Contoh pencatatan di buku besar wajib pajak yang nantinya disediakan DJP melalui taxpayer portal.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui electronic taxpayer account (e-TPA) atau akun wajib pajak elektronik, Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan buku besar wajib pajak. Adapun e-TPA nantinya bisa diakses oleh wajib pajak saat taxpayer portal diluncurkan.

Dalam video yang diunggah di Youtube, DJP mengatakan menu buku besar wajib pajak akan memuat catatan transaksi untuk setiap wajib pajak, yaitu kewajiban dan hak perpajakan. Catatan tersebut disajikan dalam bentuk entri debit dan kredit.

“Dengan buku besar, wajib pajak dapat mengetahui kondisi terkini atas jumlah kewajiban atau utang pajak dan hak kelebihan pembayaran pajak secara transparan dan akuntabel,” demikian keterangan yang disampaikan DJP, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak. Hal yang dimaksud antara lain pencatatan atas pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) lebih bayar.

Sementara itu, sisi debit mencatat transaksi terkait dengan kewajiban pajak. Adapun catatan yang dimaksud seperti pelaporan SPT kurang bayar serta penerbitan produk hukum yang menyebabkan adanya kurang bayar.

Lewat video tersebut, DJP juga memberi contoh pencatatan transaksi perpajakan dalam buku besar. Misalnya, setoran deposit pajak senilai Rp100 juta (payment cash-credit). Pelaporan SPT kurang bayar senilai Rp5 juta (return sheet normal-debit) menggunakan deposit.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Deposit untuk melunasi SPT kurang bayar dilaksanakan melalui mekanisme pemindahbukuan sehingga dicatat entri pemindahbukuan keluar (adjustment balance transfer-debit) Rp5 juta dan pemindahbukuan masuk (payment balance transfer-credit) sejumlah Rp5 juta.

Saldo akhir (balance) dari buku besar wajib pajak ini senilai Rp95 juta. Nilai itu berasal dari nilai sisa pada sisi kredit (credits left) deposit yang belum digunakan oleh wajib pajak.

DJP mengatakan taxpayer account nantinya bisa diakses melalui tpportal.intranet.pajak.go.id. Sebagai pengganti dari DJP Online, proses bisnis yang dimunculkan dalam taxpayer account merupakan bagian dari taxpayer account management (TAM).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun TAM merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk tiap wajib pajak. TAM akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta buku besar/riwayat transaksi yang dapat diakses wajib pajak kapa saja dan di mana saja.

TAM menampilkan data update dan komprehensif. Sistem akuntansi dalam TAM juga terintegrasi dalam sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Simak ‘Simak, Hal-Hal Baru saat Coretax Ditjen Pajak (DJP) Diterapkan 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra