KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

DJP Bakal Pertukarkan Data Withholding Tax dengan Belanda

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 16:30 WIB
DJP Bakal Pertukarkan Data Withholding Tax dengan Belanda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menjalin komunikasi dengan otoritas pajak Belanda guna menyelesaikan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) perihal AEOI Withholding Tax antara kedua negara.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan apabila kesepakatan dengan Belanda tercapai, Indonesia akan memiliki 4 kerja sama pertukaran data withholding tax, yaitu dengan Australia, Argentina, Malaysia, dan Belanda.

"Ke depan akan terus kami jajaki model pertukaran data withholding tax ini dengan yurisdiksi mitra lainnya, terutama dengan negara yang diperkirakan banyak warga Indonesia yang potensial berada," katanya, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Mengenai kerja sama pertukaran data withholding tax dengan Malaysia, Mekar menyebut DJP sesungguhnya sudah mencapai kesepakatan dengan otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), sejak bulan lalu.

Namun, kesepakatan kerja sama pertukaran data tersebut belum dapat diimplementasikan karena hukum di Malaysia mewajibkan pemerintah untuk memperoleh persetujuan dari parlemen sebelum mempertukarkan data withholding tax.

"Pertukaran data withholding tax dengan Malaysia akan berjalan berdasarkan notula rapat bersama. Jadi untuk Malaysia tinggal menunggu notula bersama tersebut sebagai dasar, bukan dalam bentuk MoU," ujar Mekar.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sebagai informasi, DJP baru saja menandatangani MoU on AEOI Withholding Tax dengan otoritas pajak Argentina, The Federal Administration of Public Revenue Argentine (AFIP).

Dengan berlakunya MoU ini, Indonesia akan mendapatkan informasi mengenai penghasilan yang diperoleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dan telah dipotong pajak di Argentina.

Sebaliknya, Indonesia juga berkewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai penghasilan yang diperoleh wajib pajak Argentina yang bersumber dan telah dipotong pajak di Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global