KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

DJP Bakal Pertukarkan Data Withholding Tax dengan Belanda

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 16:30 WIB
DJP Bakal Pertukarkan Data Withholding Tax dengan Belanda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menjalin komunikasi dengan otoritas pajak Belanda guna menyelesaikan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) perihal AEOI Withholding Tax antara kedua negara.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan apabila kesepakatan dengan Belanda tercapai, Indonesia akan memiliki 4 kerja sama pertukaran data withholding tax, yaitu dengan Australia, Argentina, Malaysia, dan Belanda.

"Ke depan akan terus kami jajaki model pertukaran data withholding tax ini dengan yurisdiksi mitra lainnya, terutama dengan negara yang diperkirakan banyak warga Indonesia yang potensial berada," katanya, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mengenai kerja sama pertukaran data withholding tax dengan Malaysia, Mekar menyebut DJP sesungguhnya sudah mencapai kesepakatan dengan otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), sejak bulan lalu.

Namun, kesepakatan kerja sama pertukaran data tersebut belum dapat diimplementasikan karena hukum di Malaysia mewajibkan pemerintah untuk memperoleh persetujuan dari parlemen sebelum mempertukarkan data withholding tax.

"Pertukaran data withholding tax dengan Malaysia akan berjalan berdasarkan notula rapat bersama. Jadi untuk Malaysia tinggal menunggu notula bersama tersebut sebagai dasar, bukan dalam bentuk MoU," ujar Mekar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, DJP baru saja menandatangani MoU on AEOI Withholding Tax dengan otoritas pajak Argentina, The Federal Administration of Public Revenue Argentine (AFIP).

Dengan berlakunya MoU ini, Indonesia akan mendapatkan informasi mengenai penghasilan yang diperoleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dan telah dipotong pajak di Argentina.

Sebaliknya, Indonesia juga berkewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai penghasilan yang diperoleh wajib pajak Argentina yang bersumber dan telah dipotong pajak di Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra