KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

DJP Bakal Pertukarkan Data Withholding Tax dengan Belanda

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 16:30 WIB
DJP Bakal Pertukarkan Data Withholding Tax dengan Belanda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menjalin komunikasi dengan otoritas pajak Belanda guna menyelesaikan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) perihal AEOI Withholding Tax antara kedua negara.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan apabila kesepakatan dengan Belanda tercapai, Indonesia akan memiliki 4 kerja sama pertukaran data withholding tax, yaitu dengan Australia, Argentina, Malaysia, dan Belanda.

"Ke depan akan terus kami jajaki model pertukaran data withholding tax ini dengan yurisdiksi mitra lainnya, terutama dengan negara yang diperkirakan banyak warga Indonesia yang potensial berada," katanya, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mengenai kerja sama pertukaran data withholding tax dengan Malaysia, Mekar menyebut DJP sesungguhnya sudah mencapai kesepakatan dengan otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), sejak bulan lalu.

Namun, kesepakatan kerja sama pertukaran data tersebut belum dapat diimplementasikan karena hukum di Malaysia mewajibkan pemerintah untuk memperoleh persetujuan dari parlemen sebelum mempertukarkan data withholding tax.

"Pertukaran data withholding tax dengan Malaysia akan berjalan berdasarkan notula rapat bersama. Jadi untuk Malaysia tinggal menunggu notula bersama tersebut sebagai dasar, bukan dalam bentuk MoU," ujar Mekar.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, DJP baru saja menandatangani MoU on AEOI Withholding Tax dengan otoritas pajak Argentina, The Federal Administration of Public Revenue Argentine (AFIP).

Dengan berlakunya MoU ini, Indonesia akan mendapatkan informasi mengenai penghasilan yang diperoleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dan telah dipotong pajak di Argentina.

Sebaliknya, Indonesia juga berkewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai penghasilan yang diperoleh wajib pajak Argentina yang bersumber dan telah dipotong pajak di Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja