KABUPATEN MANGGARAI BARAT

DJP Asistensi Pemda Soal Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 November 2021 | 11:30 WIB
DJP Asistensi Pemda Soal Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi.

LABUAN BAJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan asistensi dari Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Salvador Pinto mengatakan workshop pengawasan dan pemeriksaan merupakan tindak lanjut kerja sama pemda dengan DJP dan DJPK. Melalui kerja sama tersebut, ia berharap penerimaan pajak pusat dan daerah bisa meningkat.

"Memberikan pemahaman kepada wajib pajak bahwa membayar pajak itu adalah kewajiban kepada negara. Jika ini berjalan dengan baik maka akan ada peningkatan pendapat pajak, baik untuk negara maupun daerah," katanya, dikutip pada Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pinto menjelaskan kerja sama dilakukan antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan KPP Pratama Ruteng. Dalam kegiatan workshop tersebut, unit vertikal DJP melakukan transfer ilmu pada proses bisnis pengawasan dan pemeriksaan pajak.

Menurutnya, pemkab perlu melakukan pengawasan melalui cara persuasif seperti edukasi untuk meningkatkan kepatuhan. Selain itu, tata kelola pemeriksaan pajak yang baik juga menjadi bagian dari workshop yang berjalan selama dua hari.

"Di samping kami melakukan pengawasan bersama, pada kesempatan ini dan itu juga tercantum dalam PKS tersebut, kami juga melakukan transfer ilmu. Kami sama-sama belajar untuk sharing informasi, sharing pengetahuan," tuturnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Salah satu implementasi dari workshop optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah adalah implementasi pengawasan gabungan. Dengan demikian, pemkab dan KPP Pratama Ruteng mampu mengamankan penerimaan pajak.

"Sehingga di lapangan pada saat melakukan pengawasan bersama, tahu porsi masing-masing dan yang pasti pengetahuan kami tentang pajak meningkat," jelas Pinto seperti dilansir infopublik.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra