KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak WP Manfaatkan Supertax Deduction Litbang dan Vokasi

Dian Kurniati | Jumat, 31 Mei 2024 | 09:30 WIB
DJP Ajak WP Manfaatkan Supertax Deduction Litbang dan Vokasi

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah telah menyediakan insentif supertax deduction yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan insentif tersebut diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan litbang dan vokasi. Menurutnya, insentif ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan.

"Pemerintah sangat mendorong supaya wajib pajak, perusahaan-perusahaan, untuk bisa melakukan kegiatan riset yang tentunya ini berguna untuk generasi yang akan datang," katanya dalam dialog Kemenkeu Corpu Open Class, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Inge menuturkan pemerintah telah mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha. Melalui PP 45/2019, insentif diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

PMK 153/2020 menyatakan wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu bisa memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menggelar kegiatan litbang.

Kriteria memperoleh fasilitas tersebut di antaranya melaksanakan kegiatan litbang dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Sementara itu, PMK 128/2019 mengatur insentif supertax deduction vokasi berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pertama, ketentuan tersebut meliputi melaksanakan kegiatan vokasi berbasis kompetensi tertentu. Kedua, memiliki perjanjian kerja sama antara wajib pajak dan mitra pendidikannya, baik dari SMK, pendidikan tinggi vokasi, maupun balai latihan kerja.

Ketiga, tidak sedang mengalami rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan. Keempat, wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal.

"Persentase biaya yang dikeluarkan itu dapat menjadi pengurang. Jadi, diberi kesempatan supaya ada penambahan pengurangan biayanya," ujar Inge.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Guna memperoleh fasilitas supertax deduction, wajib pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan melalui Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan perjanjian kerja sama dan surat keterangan fiskal (SKF) wajib pajak.

Setelah menerima insentif supertax deduction tersebut, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan biaya kegiatannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?