KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Banyak Insentif Pajaknya

Dian Kurniati | Rabu, 29 Mei 2024 | 11:50 WIB
DJP Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Banyak Insentif Pajaknya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengajak para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) mengingat banyaknya insentif perpajakan yang ditawarkan oleh pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah menyediakan berbagai insentif perpajakan kepada para calon investor di IKN. Menurutnya, insentif perpajakan di IKN tersebut bahkan jauh lebih menarik ketimbang di daerah lainnya.

"Jangan ragu-ragu. Kami juga sudah menyiapkan infrastruktur terkait pengajuannya, good governance atau tata kelolanya yang kami jaga. Persyaratannya juga sangat mudah," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube DJP, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dwi menuturkan pemerintah telah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 yang mengatur terkait dengan insentif perpajakan di IKN. Investor pun dapat memanfaatkan berbagai insentif yang tersedia.

Secara umum, lanjutnya, PP 12/2023 dan PMK 28/2024 mengatur pemberian fasilitas perpajakan dalam 3 kelompok besar antara lain pajak penghasilan (PPh), PPN/PPnBM, serta kepabeanan di IKN serta daerah mitranya.

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasilitas PPh yang diberikan di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di financial center IKN, tax holiday atas pendirian atau pemindahan headquarter di IKN, dan supertax deduction vokasi.

Kemudian, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), supertax deduction untuk sumbangan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Adapun fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra adalah tax holiday.

Selanjutnya, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan di IKN antara lain fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN, hibah barang yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pengembangan IKN, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik EBT di IKN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas beberapa jenis jasa kena pajak (JKP) seperti jasa sewa bangunan mulai dari rumah tapak, rumah susun, perkantoran, hingga toko dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan gudang; serta jasa pengolahan atas sampah dan limbah yang dihasilkan di IKN.

Kemudian, fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga yang bertugas, berkegiatan usaha, atau berkedudukan di IKN.

Terkait dengan daerah mitra, fasilitas PPN yang diberikan di daerah tersebut adalah fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan JKP berupa jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Terakhir, terdapat fasilitas kepabeanan yang diberikan di IKN dan daerah mitra berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum.

Selanjutnya, pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri.

Dwi menuturkan bahwa pengajuan insentif perpajakan di IKN dilaksanakan melalui sistem online single submission (OSS). Melalui sistem tersebut, pengajuan insentif menjadi lebih mudah dan berkepastian hukum.

"Ini adalah insentif yang sangat luar biasa untuk dimanfaatkan pelaku usaha atau siapapun yang mau bekerja di IKN. Ini sebuah opportunity yang sangat baik untuk bisa dimanfaatkan pelaku usaha," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra