AGENDA PAJAK

DJP Adakan Lomba Tutur Pajak 2021, Total Hadiah Rp45 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juli 2021 | 19:30 WIB
DJP Adakan Lomba Tutur Pajak 2021, Total Hadiah Rp45 Juta

Ilustrasi. (foto: DJP/edukasi.pajak.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung program inklusi kesadaran pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan Lomba Tutur Pajak 2021 yang terbuka bagi masyarakat umum dengan total hadiah mencapai Rp45 juta.

DJP menyebutkan Lomba Tutur Pajak tahun ini mengangkat tema besar Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi. Lomba ini terbuka untuk masyarakat umum seperti guru, dosen dan praktisi bidang perpajakan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyukseskan program Inklusi Kesadaran Pajak," kata DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lomba Tutur Pajak 2021 memiliki 3 subtema yang dapat dipilih oleh peserta. Pertama, Edukasi Perpajakan dan Pembentukan Future Tax Payers. Subtema ini mencakup materi tentang pengenalan dan manfaat pajak dengan target pembaca pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD).

Kedua, tema Dekat Dengan Pajak yang mencakup materi terkait dengan peduli pajak, pengalaman membayar pajak dan pajak sebagai wujud bakti kepada negara. Subtema ini menyasar pembaca pada pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketiga, tema Aku Bangga Bayar Pajak. Materi pada subtema ini mencakup tentang pengalaman subjek pajak dan peranannya dalam membayar pajak. Sasaran pembaca pada subtema ketiga adalah pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Syarat peserta yang dapat mengikuti Lomba Tutur Pajak 2021 antara lain WNI yang memiliki kartu identitas, memiliki NPWP dan berusia minimal 25 tahun. Peserta melakukan pendaftaran dalam bentuk perorangan dan tidak berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Periode pendaftaran dan pengiriman karya peserta berlaku mulai 20 Juli hingga 17 Agustus 2021. Selanjutnya proses penjurian akhir akan dilakukan pada 21 Agustus 2021.

"Pengumuman pemenang dilakukan melalui media sosial Ditjen Pajak pada 25 Agustus 2021 yang bertepatan dengan peringatan Pajak Bertutur 2021," terang DJP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Peserta lomba wajib melakukan pendaftaran dan melengkapi lampiran dokumen yang dapat diakses pada laman https://edukasi.pajak.go.id/tuturpajak2021. Karya pada subtema pertama dibuat dalam bentuk comic strip yang terdiri dari 4-8 frame.

Lalu, subtema 2 dan subtema 3 dibuat dalam bentuk artikel dalam Bahasa Indonesia maksimal dua halaman. Total hadiah yang ditawarkan pada Lomba Tutur Pajak 2021 mencapai Rp45 juta dan pajak ditanggung oleh pemenang.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada nomor telepon (021) 5250208, 5251509, e-mail: [email protected] dan laman resmi pajak.go.id, serta www.edukasi.pajak.go.id.

Calon peserta juga dapat menghubungi narahubung Sdr. Sella Anggraini Harahap (0852 6256 9510) dan Sdr. Yusuf Azis (0858 7696 1252). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra