AGENDA PAJAK

DJP Adakan Lomba Tutur Pajak 2021, Total Hadiah Rp45 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juli 2021 | 19:30 WIB
DJP Adakan Lomba Tutur Pajak 2021, Total Hadiah Rp45 Juta

Ilustrasi. (foto: DJP/edukasi.pajak.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung program inklusi kesadaran pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan Lomba Tutur Pajak 2021 yang terbuka bagi masyarakat umum dengan total hadiah mencapai Rp45 juta.

DJP menyebutkan Lomba Tutur Pajak tahun ini mengangkat tema besar Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi. Lomba ini terbuka untuk masyarakat umum seperti guru, dosen dan praktisi bidang perpajakan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyukseskan program Inklusi Kesadaran Pajak," kata DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Lomba Tutur Pajak 2021 memiliki 3 subtema yang dapat dipilih oleh peserta. Pertama, Edukasi Perpajakan dan Pembentukan Future Tax Payers. Subtema ini mencakup materi tentang pengenalan dan manfaat pajak dengan target pembaca pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD).

Kedua, tema Dekat Dengan Pajak yang mencakup materi terkait dengan peduli pajak, pengalaman membayar pajak dan pajak sebagai wujud bakti kepada negara. Subtema ini menyasar pembaca pada pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketiga, tema Aku Bangga Bayar Pajak. Materi pada subtema ini mencakup tentang pengalaman subjek pajak dan peranannya dalam membayar pajak. Sasaran pembaca pada subtema ketiga adalah pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Syarat peserta yang dapat mengikuti Lomba Tutur Pajak 2021 antara lain WNI yang memiliki kartu identitas, memiliki NPWP dan berusia minimal 25 tahun. Peserta melakukan pendaftaran dalam bentuk perorangan dan tidak berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Periode pendaftaran dan pengiriman karya peserta berlaku mulai 20 Juli hingga 17 Agustus 2021. Selanjutnya proses penjurian akhir akan dilakukan pada 21 Agustus 2021.

"Pengumuman pemenang dilakukan melalui media sosial Ditjen Pajak pada 25 Agustus 2021 yang bertepatan dengan peringatan Pajak Bertutur 2021," terang DJP.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Peserta lomba wajib melakukan pendaftaran dan melengkapi lampiran dokumen yang dapat diakses pada laman https://edukasi.pajak.go.id/tuturpajak2021. Karya pada subtema pertama dibuat dalam bentuk comic strip yang terdiri dari 4-8 frame.

Lalu, subtema 2 dan subtema 3 dibuat dalam bentuk artikel dalam Bahasa Indonesia maksimal dua halaman. Total hadiah yang ditawarkan pada Lomba Tutur Pajak 2021 mencapai Rp45 juta dan pajak ditanggung oleh pemenang.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada nomor telepon (021) 5250208, 5251509, e-mail: [email protected] dan laman resmi pajak.go.id, serta www.edukasi.pajak.go.id.

Calon peserta juga dapat menghubungi narahubung Sdr. Sella Anggraini Harahap (0852 6256 9510) dan Sdr. Yusuf Azis (0858 7696 1252). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods