AGENDA PAJAK

DJP Adakan Lomba Tutur Pajak 2021, Total Hadiah Rp45 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juli 2021 | 19:30 WIB
DJP Adakan Lomba Tutur Pajak 2021, Total Hadiah Rp45 Juta

Ilustrasi. (foto: DJP/edukasi.pajak.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung program inklusi kesadaran pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan Lomba Tutur Pajak 2021 yang terbuka bagi masyarakat umum dengan total hadiah mencapai Rp45 juta.

DJP menyebutkan Lomba Tutur Pajak tahun ini mengangkat tema besar Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi. Lomba ini terbuka untuk masyarakat umum seperti guru, dosen dan praktisi bidang perpajakan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyukseskan program Inklusi Kesadaran Pajak," kata DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lomba Tutur Pajak 2021 memiliki 3 subtema yang dapat dipilih oleh peserta. Pertama, Edukasi Perpajakan dan Pembentukan Future Tax Payers. Subtema ini mencakup materi tentang pengenalan dan manfaat pajak dengan target pembaca pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD).

Kedua, tema Dekat Dengan Pajak yang mencakup materi terkait dengan peduli pajak, pengalaman membayar pajak dan pajak sebagai wujud bakti kepada negara. Subtema ini menyasar pembaca pada pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketiga, tema Aku Bangga Bayar Pajak. Materi pada subtema ini mencakup tentang pengalaman subjek pajak dan peranannya dalam membayar pajak. Sasaran pembaca pada subtema ketiga adalah pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Syarat peserta yang dapat mengikuti Lomba Tutur Pajak 2021 antara lain WNI yang memiliki kartu identitas, memiliki NPWP dan berusia minimal 25 tahun. Peserta melakukan pendaftaran dalam bentuk perorangan dan tidak berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Periode pendaftaran dan pengiriman karya peserta berlaku mulai 20 Juli hingga 17 Agustus 2021. Selanjutnya proses penjurian akhir akan dilakukan pada 21 Agustus 2021.

"Pengumuman pemenang dilakukan melalui media sosial Ditjen Pajak pada 25 Agustus 2021 yang bertepatan dengan peringatan Pajak Bertutur 2021," terang DJP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Peserta lomba wajib melakukan pendaftaran dan melengkapi lampiran dokumen yang dapat diakses pada laman https://edukasi.pajak.go.id/tuturpajak2021. Karya pada subtema pertama dibuat dalam bentuk comic strip yang terdiri dari 4-8 frame.

Lalu, subtema 2 dan subtema 3 dibuat dalam bentuk artikel dalam Bahasa Indonesia maksimal dua halaman. Total hadiah yang ditawarkan pada Lomba Tutur Pajak 2021 mencapai Rp45 juta dan pajak ditanggung oleh pemenang.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada nomor telepon (021) 5250208, 5251509, e-mail: [email protected] dan laman resmi pajak.go.id, serta www.edukasi.pajak.go.id.

Calon peserta juga dapat menghubungi narahubung Sdr. Sella Anggraini Harahap (0852 6256 9510) dan Sdr. Yusuf Azis (0858 7696 1252). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN