LOMBA MENULIS DITJEN PAJAK

DJP Adakan Lomba Menulis Terkait Pajak, Total Hadiah Sampai Rp34 juta

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Juni 2024 | 13:00 WIB
DJP Adakan Lomba Menulis Terkait Pajak, Total Hadiah Sampai Rp34 juta

Tangkapan layar akun Instagram Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar lomba menulis artikel perpajakan. Tahun ini tema yang diusung adalah Manfaat Pajak untuk Pendidikan dan/atau Kesehatan.

Kompetisi tersebut bersifat individu dan terbagi menjadi 2 kategori, yaitu untuk umum dan untuk pelajar/mahasiswa aktif jenjang pendidikan maksimal sarjana (S-1). Bagi peserta umum, peserta harus memiliki KTP atau kartu identitas resmi lainnya.

Sementara itu, peserta dari pelajar/mahasiswa aktif harus memiliki kartu pelajar atau kartu mahasiswa aktif surat keterangan dari kampus.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peserta juga diwajibkan untuk mengikuti akun Instagram @ditjenpajakri serta salah satu akun media sosial resmi DJP lainnya (TikTok @ditjenpajakri, Twitter/X @ditjenpajakri, atau YouTube @ditjenpajakri).

Bagi yang berminat, terdapat 11 ketentuan lomba yang perlu diperhatikan. Pertama, artikel ditulis dalam bahasa Indonesia. Kedua, artikel merupakan hasil karya sendiri, bukan terjemahan, saduran, atau rangkuman (dilampiri surat pernyataan orisinalitas sesuai dengan format dari panitia).

Ketiga, artikel belum pernah diikutsertakan pada lomba sejenis yang digelar Kementerian Keuangan atau pihak lain. Keempat, artikel belum pernah dipublikasikan di halaman media cetak, media online, media blog/website dan/atau media publikasi lainnya sebelum pengumuman ini dipublikasikan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kelima, artikel harus dipublikasikan pada 1 Juni 2024 – 30 Juni 2024 pada salah satu halaman media berikut:

  • Halaman media cetak – memperoleh tambahan poin paling banyak 10.
  • Halaman media online – memperoleh tambahan poin paling banyak 5.
  • Halaman blog/website.

Keenam, artikel bersifat netral dan informatif, tidak bermuatan SARA dan/atau politik. Ketujuh, artikel berbentuk opini dan ditulis sesuai tema. Kedelapan, panjang tulisan 500 sampai dengan 800 kata atau sekitar 6.000 karakter.

Kesembilan, artikel ditulis dalam format .doc atau .docx. Kesepuluh, masing-masing peserta hanya dapat mengirimkan 1 karya terbaik untuk dilombakan. Kesebelas, peserta harus mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pendaftaran perlombaan ini terbuka sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara itu, pemenang lomba akan diumumkan pada 14 Juli 2024. Kompetisi ini akan menyaring 3 pemenang untuk setiap kategori lomba.

Untuk kategori umum, total hadiah yang ditawarkan mencapai Rp19,5 juta. Untuk juara 1 akan diberi hadiah senilai Rp8 juta, juara kedua Rp6,5 juta, dan juara ketiga Rp5 juta.

Sementara itu, total hadiah untuk kategori pelajar dan mahasiswa aktif mencapai Rp14,5 juta. Adapun juara pertama akan mendapat Rp6,5 juta, juara kedua Rp5 juta, juara ketiga Rp3 juta. Pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman https://pajak.go.id/lma-pajak-2024/. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?