KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ungkap Tantangan Utama Terapkan Pita Cukai Digital

Dian Kurniati | Rabu, 27 September 2023 | 14:00 WIB
DJBC Ungkap Tantangan Utama Terapkan Pita Cukai Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengkaji peluang penerapan pita cukai digital, menggantikan pita cukai konvensional yang saat ini berlaku.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan pita cukai digital tidak mudah diadopsi di Indonesia. Alasan utamanya, pita cukai digital memerlukan biaya besar.

"Karena ternyata cost-nya sangat tinggi, sedangkan kita lihat perusahaan rokok di Indonesia tidak hanya yang besar," katanya, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Aflah menuturkan DJBC memang telah menerima masukan untuk mengadopsi pita cukai digital. Pita cukai digital dipandang dapat menjadi salah satu alat untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai.

Namun demikian, DJBC mempertimbangkan tingginya biaya yang akan timbul karena penerapan pita cukai digital. Penerapan pita cukai digital pun diperkirakan bakal membebani pengusaha barang kena cukai skala kecil.

"Kalau kita paksakan semua pakai digital, manfaat untuk pengawasan dan cost untuk pengawasan tadi mungkin harus kita hitung dengan baik," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, lanjut Aflah, DJBC menggunakan pita berbahan kertas khusus dengan 20 lapis pengaman. Pita cukai tersebut juga sudah tergolong aman dan efisien. Sejauh ini, belum ada orang yang mampu memalsukan pita cukai DJBC.

Dalam pertemuan 10th Asean Finance Ministers’ and Central Bank Governors’ Meeting (AFMGM), strategi optimalisasi penerimaan cukai di antara negara Asean turut dibahas. Salah satu isu yang dibicarakan ialah terkait dengan wacana penerapan pita cukai digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra