KEP-222/BC/2022

DJBC Mulai Uji Coba Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

Dian Kurniati | Senin, 16 Januari 2023 | 11:00 WIB
DJBC Mulai Uji Coba Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

Tampilan awal salinan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-222/BC/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memulai uji coba (piloting) penggunaan Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan seiring dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-222/BC/2022.

Melalui KEP-222/BC/2022, dirjen bea dan cukai menyatakan pelaksanaan piloting sistem aplikasi registrasi kepabeanan dimulai pada 2023. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan registrasi kepabeanan bagi pengguna jasa.

"Untuk meningkatkan pelayanan registrasi kepabeanan yang lebih cepat dan mudah, telah dibangun Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dalam Sistem CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-222/BC/2022, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Uji coba implementasi sistem aplikasi tersebut dilaksanakan Direktorat Teknis Kepabeanan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait. Uji coba itu juga dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Layanan yang akan diuji coba memakai sistem aplikasi itu berupa permohonan registrasi kepabeanan dan perubahan data registrasi kepabeanan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, dan pengusaha dalam free trade zone (FTZ) mulai 2 Januari 2023.

Selama uji coba sistem aplikasi, pelayanan permohonan registrasi kepabeanan dan perubahan data registrasi kepabeanan oleh PPJK, pengangkut, dan pengusaha dalam FTZ dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sistem tersebut telah terintegrasi dengan sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan yang dibangun sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.

Melalui PMK 219/2019, pemerintah memperbarui aturan mengenai registrasi kepabeanan. Pembaruan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, serta simplifikasi terhadap peraturan dan prosedur mengenai registrasi kepabeanan.

"Keputusan direktur jenderal ini berlaku terhitung sejak 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal penerapan secara penuh yang ditetapkan oleh direktur jenderal," bunyi diktum kelima KEP-222/BC/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah