KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJBC Minta Unit Vertikal Lebih Aktif Promosikan Fasilitas Fiskal

Dian Kurniati | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:00 WIB
DJBC Minta Unit Vertikal Lebih Aktif Promosikan Fasilitas Fiskal

Ilustrasi. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta semua unit vertikal aktif untuk mempromosikan berbagai fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah, termasuk untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah memberikan fasilitas fiskal tersebut untuk mendukung penyelenggaraan panas bumi. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga ingin mendorong peningkatan bauran energi.

"Beberapa kantor vertikal saya harapkan bisa serius menangani permasalahan ini, terutama daerah-daerah yang memiliki potensi panas bumi," katanya, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Padmoyo menuturkan DJBC dengan tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi panas bumi. Apalagi, semua negara tengah berupaya mempercepat transisi energi dengan memanfaatkan energi terbarukan.

Melalui PMK 172/2022, pemerintah mengatur atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Kegiatan penyelenggaraan panas bumi berupa pemanfaatan tidak langsung yang dapat diberikan pembebasan bea masuk, meliputi survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Kemudian, barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk juga dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa tidak dipungut PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan/atau dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Sejauh ini, lanjut Padmoyo, beberapa unit DJBC telah intens memberikan pelayanan dan pengawasan mengenai fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pelayanan atas fasilitas tersebut misalnya diberikan oleh Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Banten, dan Kanwil DJBC Jawa Barat.

"Mudah-mudahan teman-teman [di unit vertikal DJBC] bisa memberikan pelayanan yang terbaik," ujarnya.

Padmoyo menambahkan Direktorat Fasilitas Kepabeanan siap memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Apabila mengalami kendala, pengguna jasa dapat berdiskusi dengan petugas sehingga pemberian fasilitas dapat berlangsung baik.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

PMK 172/2022 telah memperluas subjek penerima fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi, yakni kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) yang menandatangani kontrak operasi bersama dengan beberapa pihak.

Pihak yang dimaksud antara lain PT Pertamina, badan usaha, kementerian/lembaga (K/L) atau pemda, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian. Pada ketentuan yang lama, fasilitas itu hanya diberikan untuk KKOB dan badan usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan