KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJBC Minta Unit Vertikal Lebih Aktif Promosikan Fasilitas Fiskal

Dian Kurniati | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:00 WIB
DJBC Minta Unit Vertikal Lebih Aktif Promosikan Fasilitas Fiskal

Ilustrasi. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta semua unit vertikal aktif untuk mempromosikan berbagai fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah, termasuk untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah memberikan fasilitas fiskal tersebut untuk mendukung penyelenggaraan panas bumi. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga ingin mendorong peningkatan bauran energi.

"Beberapa kantor vertikal saya harapkan bisa serius menangani permasalahan ini, terutama daerah-daerah yang memiliki potensi panas bumi," katanya, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Padmoyo menuturkan DJBC dengan tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi panas bumi. Apalagi, semua negara tengah berupaya mempercepat transisi energi dengan memanfaatkan energi terbarukan.

Melalui PMK 172/2022, pemerintah mengatur atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Kegiatan penyelenggaraan panas bumi berupa pemanfaatan tidak langsung yang dapat diberikan pembebasan bea masuk, meliputi survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Kemudian, barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk juga dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa tidak dipungut PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan/atau dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Sejauh ini, lanjut Padmoyo, beberapa unit DJBC telah intens memberikan pelayanan dan pengawasan mengenai fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pelayanan atas fasilitas tersebut misalnya diberikan oleh Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Banten, dan Kanwil DJBC Jawa Barat.

"Mudah-mudahan teman-teman [di unit vertikal DJBC] bisa memberikan pelayanan yang terbaik," ujarnya.

Padmoyo menambahkan Direktorat Fasilitas Kepabeanan siap memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Apabila mengalami kendala, pengguna jasa dapat berdiskusi dengan petugas sehingga pemberian fasilitas dapat berlangsung baik.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

PMK 172/2022 telah memperluas subjek penerima fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi, yakni kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) yang menandatangani kontrak operasi bersama dengan beberapa pihak.

Pihak yang dimaksud antara lain PT Pertamina, badan usaha, kementerian/lembaga (K/L) atau pemda, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian. Pada ketentuan yang lama, fasilitas itu hanya diberikan untuk KKOB dan badan usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses