Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Kepabeanan Jepang atau Japan Customs and Tariff Bereau (JCTB) mengunjungi Ditjen Bea dan Cukai RI (DJBC) untuk membahas rencana kerja sama pemberantasan perdagangan barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI), menyusul maraknya aksi pemalsuan barang buatan Jepang oleh negara lain.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun menegaskan pemerintah Indonesia berkomitmen akan melawan segala bentuk pelanggaran HKI.
“Bea Cukai akan berkoordinasi dengan negara lain, jika pelanggaran dilakukan perusahaan atau pelanggaran bersifat sistemik. Sementara, untuk barang bawaan kemungkinan para pembawanya tidak mengetahui kalau itu palsu,” jelasnya, Kamis (25/8).
Sebagai tindak lanjut pertemuan itu, keduanya sepakat melakukan pembahasan lebih lanjut dalam pertemuan bilateral di Jepang, Oktober 2016 mendatang.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sempat melakukan pembahasan serupa dengan Japan External Trade Organization (JETRO) di tahun 2015 lalu. Pertemuan itu menghasilkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) HKI. Namun, hingga saat ini RPP tersebut masih belum diratifikasi.
RPP HKI mensyaratkan pemerintah Jepang untuk meningkatkan investasinya di Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai kompensasi bagi Indonesia lantaran aturan HKI berpotensi menuai protes dari negara lain yang merupakan negara asal barang hasil pelanggaran HKI.
”Proses terakhir saat ini, RPP HKI tengah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara setelah melalui final check,” tambahnya seperti dikutip laman DJBC.
Delegasi Jepang sempat mengungkapkan jika selama tahun 2010 hingga 2015 pihaknya telah menemukan sedikitnya 30 ribu kasus pemalsuan barang-barang buatan Jepang oleh negara lain. Ini jelas merupakan pelanggaran HKI. Barang-barang yang sering dipalsu di antaranya, tas, pakaian, sepatu, dan telepon seluler. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.