KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Jajaki Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau di Lombok

Dian Kurniati | Selasa, 20 Oktober 2020 | 17:00 WIB
DJBC Jajaki Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau di Lombok

Ilustrasi. Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker guna pencegahan penularan COVID-19 melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjajaki pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Putu Alit Sudarsono mengatakan kehadiran KIHT terpadu bertujuan untuk mendorong usaha pengolahan tembakau di Lombok. Menurutnya, hasil tembakau Lombok juga tidak kalah jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia

"Mimpi kami tembakau dapat menjadi ikon di Pulau Lombok, selain ikon-ikon yang sudah ada seperti mutiara dan tiga gili, agar ke depannya tembakau Lombok menjadi tuan di rumahnya sendiri," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Alit menuturkan DJBC menggelar focus group discussion (FGD) dan sosialisasi pembangunan KIHT terpadu tersebut. DJBC juga melibatkan semua stakeholders dalam kegiatan itu, mulai dari pengusaha industri tembakau, pemerintah daerah, hingga pengusaha hasil tembakau.

KIHT terpadu akan menjadi pusat kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. KIHT juga akan menjadi sarana DJBC dalam membina industri, sekaligus mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakau.

Pada 2019, produksi tembakau Lombok tercatat 44.493 ton, sedangkan yang diserap industri hanya sekitar 3%. Sekitar 55% dari produksi tembakau terserap oleh mitra, sedangkan selebihnya belum termanfaatkan secara optimal.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jika ada KIHT terpadu, Alit optimistis produk hasil tembakau Lombok bahkan dapat bersaing di pasar global. Dia juga meyakini KIHT akan mendorong perekonomian di daerah mengingat hasil tembakau Lombok belum terserap maksimal oleh industri.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Hendra Prasmono mendukung rencana pembangunan KIHT di Lombok. Selain dapat menciptakan lapangan kerja baru, ia menilai KIHT juga akan mempermudah pengawasan dan menekan peredaran rokok ilegal.

"Dari aspek legal, KIHT diupayakan mendorong pengusaha-pengusaha yang belum memiliki legalitas agar bergabung dan dapat menjalankan usaha yang sah," ujarnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menurut Hendra, pembangunan KIHT sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional, terutama mendukung pelaku UKM. Dia berharap pembangunan KIHT terpadu akan mendorong pemulihan ekonomi di Lombok, sekaligus membantu perekonomian nasional.

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah merilis dua izin pengoperasian KIHT yaitu KIHT di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. KIHT Soppeng telah resmi beroperasi, sedangkan KIHT Kudus sedang dalam tahap uji coba. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?