KERJA SAMA ANTARINSTANSI

DJBC Gandeng Akuntan Publik

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 13:09 WIB
DJBC Gandeng Akuntan Publik Suasana pelatihan audit dan kepabeanan yang dihadiri akuntan publik. (Foto: laman resmi DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar pelatihan mengenai penjelasan aturan kepabeanan dan cukai khusunya di bidang audit oleh akuntan publik. Hal ini menyusul setelah banyaknya temuan kesalahan dalam pelaporan kepabeanan dan cukai perusahaan.

Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DJBC Muhammad Sigit mengatakan pelatihan ini bertujuan membekali para akuntan publik dengan pengetahuan yang lebih mendalam agar bisa memberikan masukan pada perusahaan yang mereka audit untuk menjelaskan ketentuan kepabeanan dan cukai dengan benar.

“Saat ini audit kita menunjukkan kalau banyak perusahaan yang masih kurang patuh, temuan masih banyak dan berulang kali disebabkan oleh kurangnya kontrol internal,” tuturnya, Jumat (23/9).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sigit meminta pada akuntan publik yang melakukan uji kontrol internal suatu perusahaan untuk tidak hanya fokus pada laporan keuangan saja tetapi juga hal-hal yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IAPI Tarko Sunaryo melihat selama ini audit yang dilakukan akuntan publik berbeda dengan audit yang dilakukan DJBC.

“Dengan pemahaman lebih dalam dari akuntan publik khususnya di bidang kepabeanan dan cukai, diharapkan tidak ada perbedaan kembali. Selain itu, proses pengawasan yang semakin efisien,” kata Tarko.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Senada dengan Tarko, Ketua Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) IAPI Handoko Tomo menjelaskan dengan adanya pelatihan, ini akuntan publik mengerti yang menjadi fokus DJBC, sehingga bisa memberikan masukan pada perusahaan.

Pelatihan ini sedikitnya menghadirkan 150 akuntan publik yang sebagian besar berasal dari Jakarta. Respons dari para akuntan publik cukup positif. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja