KERJA SAMA ANTARINSTANSI

DJBC Gandeng Akuntan Publik

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 13:09 WIB
DJBC Gandeng Akuntan Publik Suasana pelatihan audit dan kepabeanan yang dihadiri akuntan publik. (Foto: laman resmi DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar pelatihan mengenai penjelasan aturan kepabeanan dan cukai khusunya di bidang audit oleh akuntan publik. Hal ini menyusul setelah banyaknya temuan kesalahan dalam pelaporan kepabeanan dan cukai perusahaan.

Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DJBC Muhammad Sigit mengatakan pelatihan ini bertujuan membekali para akuntan publik dengan pengetahuan yang lebih mendalam agar bisa memberikan masukan pada perusahaan yang mereka audit untuk menjelaskan ketentuan kepabeanan dan cukai dengan benar.

“Saat ini audit kita menunjukkan kalau banyak perusahaan yang masih kurang patuh, temuan masih banyak dan berulang kali disebabkan oleh kurangnya kontrol internal,” tuturnya, Jumat (23/9).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Sigit meminta pada akuntan publik yang melakukan uji kontrol internal suatu perusahaan untuk tidak hanya fokus pada laporan keuangan saja tetapi juga hal-hal yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IAPI Tarko Sunaryo melihat selama ini audit yang dilakukan akuntan publik berbeda dengan audit yang dilakukan DJBC.

“Dengan pemahaman lebih dalam dari akuntan publik khususnya di bidang kepabeanan dan cukai, diharapkan tidak ada perbedaan kembali. Selain itu, proses pengawasan yang semakin efisien,” kata Tarko.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Senada dengan Tarko, Ketua Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) IAPI Handoko Tomo menjelaskan dengan adanya pelatihan, ini akuntan publik mengerti yang menjadi fokus DJBC, sehingga bisa memberikan masukan pada perusahaan.

Pelatihan ini sedikitnya menghadirkan 150 akuntan publik yang sebagian besar berasal dari Jakarta. Respons dari para akuntan publik cukup positif. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra