JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar pelatihan mengenai penjelasan aturan kepabeanan dan cukai khusunya di bidang audit oleh akuntan publik. Hal ini menyusul setelah banyaknya temuan kesalahan dalam pelaporan kepabeanan dan cukai perusahaan.
Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DJBC Muhammad Sigit mengatakan pelatihan ini bertujuan membekali para akuntan publik dengan pengetahuan yang lebih mendalam agar bisa memberikan masukan pada perusahaan yang mereka audit untuk menjelaskan ketentuan kepabeanan dan cukai dengan benar.
“Saat ini audit kita menunjukkan kalau banyak perusahaan yang masih kurang patuh, temuan masih banyak dan berulang kali disebabkan oleh kurangnya kontrol internal,” tuturnya, Jumat (23/9).
Sigit meminta pada akuntan publik yang melakukan uji kontrol internal suatu perusahaan untuk tidak hanya fokus pada laporan keuangan saja tetapi juga hal-hal yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.
Pada kesempatan yang sama, Ketua IAPI Tarko Sunaryo melihat selama ini audit yang dilakukan akuntan publik berbeda dengan audit yang dilakukan DJBC.
“Dengan pemahaman lebih dalam dari akuntan publik khususnya di bidang kepabeanan dan cukai, diharapkan tidak ada perbedaan kembali. Selain itu, proses pengawasan yang semakin efisien,” kata Tarko.
Senada dengan Tarko, Ketua Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) IAPI Handoko Tomo menjelaskan dengan adanya pelatihan, ini akuntan publik mengerti yang menjadi fokus DJBC, sehingga bisa memberikan masukan pada perusahaan.
Pelatihan ini sedikitnya menghadirkan 150 akuntan publik yang sebagian besar berasal dari Jakarta. Respons dari para akuntan publik cukup positif. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.