KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bisa Minta Dokumen SPT Pajak ke Penerima Fasilitas TPB dan KITE

Dian Kurniati | Minggu, 05 Februari 2023 | 16:00 WIB
DJBC Bisa Minta Dokumen SPT Pajak ke Penerima Fasilitas TPB dan KITE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) TPB dan/atau KITE, pejabat DJBC dapat meminta dokumen laporan keuangan, SPT pajak, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan selain untuk mengevaluasi kepatuhan pengguna jasa, dokumen tersebut juga dapat digunakan untuk mengecek fitur prepopulated data ekspor/impor pada faktur pajak.

"Dalam hal ini, SPT kalau pemberitahuan impor barang atau apa itu kita mau prepopulated. Jadi submission 1 di Bea Cukai menjadi faktur pajak. Angkanya langsung keluar," katanya, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Padmoyo menyebut ketentuan monev terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 216/2022.

Monev penerima fasilitas TPB dan KITE dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Monev ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring secara periodik dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi, sedangkan monitoring secara insidental dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain bisa meminta data monev, dokumen laporan keuangan, SPT pajak, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, direktur juga dapat meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari penerima fasilitas TPB, penerima fasilitas KITE, dan/atau pihak lain yang terkait.

Direktur atau kepala kantor dapat pula memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan data monev, ruangan tempat untuk menyimpan barang yang mendapat fasilitas TPB atau KITE, dan/atau ruangan tempat untuk menyimpan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan fasilitas TPB dan/atau KITE.

Selain itu, direktur atau kepala kantor juga dapat melakukan tindakan pengamanan berupa penegahan dan/atau penyegelan yang dipandang perlu terhadap sarana pengangkut barang yang mendapat fasilitas TPB dan/atau KITE, serta barang yang mendapat fasilitas TPB dan/ atau KITE.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Padmoyo menjelaskan kegiatan monev perlu dilaksanakan untuk mengevaluasi pemberian fasilitas kepabeanan, termasuk TPB dan KITE. Namun, ia menegaskan kebijakan soal monev tersebut bukan dimaksudkan untuk memberatkan pengguna jasa.

"Itu bukan berarti lebih ketat, [tetapi] ini hanya bagaimana kita bisa melakukan monitoring dan evaluasi secara sistematis," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra