KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Banyak Individu yang Impor Barang Tanpa Pahami Aturan Kepabeanan

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Juni 2024 | 21:00 WIB
DJBC: Banyak Individu yang Impor Barang Tanpa Pahami Aturan Kepabeanan

Pedagang berada diantara kardus berisi obat-obatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Pemerintah mendorong subtitusi impor produk farmasi dengan cara memproduksi obat berbahan baku alami hingga produksi alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Masifnya impor barang kiriman oleh masyarakat memberikan tantangan tersendiri bagi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut Dirjen Bea dan Cukai Askolani, dahulu importasi hanya dilakukan oleh para importir besar yang mengetahui proses importasi sesuai dengan ketentuan kepabeanan. Dalam 5 tahun terakhir, DJBC juga harus melayani impor barang kiriman oleh orang pribadi yang jumlahnya sangat besar tanpa adanya pengetahuan tentang aturan kepabeanan.

"Konsumen domestik itu tahun 2019 jumlah barang kirimannya bisa mencapai 60 juta setahun, dibandingkan dengan 2017 hanya di bawah 10 juta dan itu dipesan oleh personal yang mereka tidak mengerti mengenai proses kepabeanan," ujar Askolani, dikutip Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ketidaktahuan orang pribadi yang melakukan impor barang kiriman terhadap ketentuan kepabeanan serta penetapan harga telah menimbulkan tantangan di lapangan. Akibat perubahan pola impor ini, DJBC harus lebih mengedepankan edukasi.

Askolani mengatakan pihaknya tetap akan memberikan edukasi kepada masyarakat lewat Bravo Bea Cukai yang bisa diakses lewat telepon 1500225, email, webchat, ataupun media sosial.

"Bagaimana kemudian mengedukasi konsumen yang tidak tahu? Ini terjadi sampai 2023, jumlahnya per bulan barang kiriman itu bisa mencapai 5 juta. Contoh, kasus yang sepatu, yang robotik, itu konsumennya tidak tahu mengenai pengisian harga barang, jadi harga barang yang diisi tidak sesuai," ujar Askolani.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pada saat yang sama, Askolani juga meminta kepada perusahaan jasa titipan (PJT) untuk aktif berkomunikasi dengan masyarakat yang melakukan impor barang kiriman. Menurutnya, PJT perlu aktif menginformasikan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

"Kita mengedukasi PJT untuk tahu tugas dan tanggung jawab mereka, sebab PJT ini ada di tengah-tengah antara DJBC dan konsumen. Komunikasi barang ini adalah dengan PJT, bukan dengan DJBC. Jadi kami tidak pernah komunikasi dengan konsumen. PJT-lah yang melaporkan ke kita berapa harga barang dan tarifnya kita tetapkan sesuai dengan info dari PJT," ujar Askolani.

Untuk diketahui, saat ini impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. PMK ini merevisi ketentuan impor barang kiriman yang sebelumnya termuat dalam PMK 199/2019.

Secara umum, terbitnya PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 bertujuan untuk mengendalikan lonjakan impor barang konsumsi lewat skema impor barang kiriman dengan nominal kecil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP