PERTEMUAN ASEAN

DJBC Bahas Standar Mutu Kepabeanan di Forum Asia Tenggara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2017 | 09:46 WIB
DJBC Bahas Standar Mutu Kepabeanan di Forum Asia Tenggara (Foto: DJBC)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka mempercepat pembangunan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan standar mutu SDM dan modernisasi administrasi kepabeanan, negara-negara Asia Tenggara melakukan pertemuan Customs Capacity Building Working Group (CCBWG) ke-21 pada 10-12 Oktober 2017 di Yogyakarta.

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng DIY Parjiya mengatakan CCBWG merupakan kelompok kerja dalam meningkatkan profesionalitas dan integritas kepabeanan. Pasalnya, ASEAN Customs telah membuat kemajuan penting dan hasil nyata dalam pelaksanaan Rencana Strategis Pengembangan Kepabeanan dan menunjukkan upaya terus-menerus dalam proses modernisasi dan kontribusi terhadap peningkatan daya saing ASEAN.

“CCBWG sebagai kelompok kerja dengan tanggung jawab besar diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas dan integritas kepabeanan, sehingga tidak terjadi timpang antarnegara di regional ASEAN dalam hal modernisasi,” ujarnya di Yogyakarta, Selasa (10/10).

Baca Juga:
Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Pertemuan CCBWG akan membahas sejumlah agenda penting yaitu reformasi dan modernisasi administrasi kepabeanan, pengembangan administrasi Sumber Daya Manusia (SDM), mengurangi kesenjangan kualitas SDM kepabeanan di ASEAN dan peningkatan pelayanan berbasis pengetahuan atau Knowledge Based Service.

Dengan tujuan untuk memperkuat integritas kepabeanan, pemerintah Indonesia mempresentasikan metriks tentang "Best Practice Guide for ASEAN Quality Standard" dalam pertemuan tersebut.

Selanjutnya, Sekretariat ASEAN akan mengoperasikan halaman web berbasis pengetahuan untuk berbagi pengalaman dan dokumen Human Resource Management (HRM) yang mendukung anggotanya untuk memodernisasi sistem IT dari masing-masing negara.

Baca Juga:
Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Di samping itu, Direktur Kapatuhan Internal Ditjen Bea Cukai Hendra Prasmono menyatakan kekitsertaan dalam CCBWG bisa memperkuat posisi Indonesia dalam mata rantai pasokan regional melalui investasi asing pada sejumlah sektor produktif yang tersedia.

“Kami harap peran Indonesia harus lebih strategis dalam mengawal perundingan yang dapat menjaga kepentingan nasional. Maka kami harus berperan aktif dalam perundingan ini demi mengawal pengembangan standar mutu kepabeanan yang akan dijalankan nantinya dalam kerangka CCBWG ini,” papar Hendra yang juga sebagai Chairperson CCBWG.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 115/2024

Perincian Pihak sebagai Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai bagi OP

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:15 WIB LITERATUR PAJAK

Percepat Adaptasi Sistem Coretax di Kantor Anda dengan Panduan Ini

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 115/2024

Perincian Pihak sebagai Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai bagi OP

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:30 WIB THAILAND

Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cetakan FP di Coretax Tidak Ada Nama/Alamat, PKP Tetap Bisa Validasi