FASILITAS FISKAL

Diyakini Bantu Cash Flow, Sri Mulyani Ajak UMKM Pakai Fasilitas KITE

Dian Kurniati | Senin, 20 Desember 2021 | 11:34 WIB
Diyakini Bantu Cash Flow, Sri Mulyani Ajak UMKM Pakai Fasilitas KITE

Ilustrasi. Pekerja menuangkan bahan baku abon ikan cakalang di UMKM Nachafood, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Sabtu (27/11/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan fasilitas fiskal seperti kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Melalui Instagram, Sri Mulyani mengatakan fasilitas KITE dapat dimanfaatkan UMKM yang berorientasi ekspor tetapi masih membutuhkan bahan baku impor. Dengan fasilitas tersebut, pelaku UMKM akan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak tidak dipungut.

"Fasilitas ini tentu sangat membantu cash flow pelaku UMKM," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @smindrawati, Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Sri Mulyani membagikan ceritanya bertemu Undang Zarkasih, pelaku UMKM asal Tasikmalaya yang memanfaatkan fasilitas KITE. Undang memiliki usaha garmen yang memproduksi baju gamis untuk diekspor ke Saudi Arabia, Algeria, Afrika Selatan, Malaysia, serta Amerika Serikat.

Menurut Sri Mulyani, pelaku UMKM dapat memperoleh asistensi dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk bisa memakai fasilitas KITE industri kecil dan menengah (IKM). Undang memperoleh fasilitas KITE pada Desember 2017 dan langsung mengimpor bahan baku sehingga bisa melakukan ekspor pada Februari 2018.

Insentif yang diberikan kepada penerima fasilitas KITE yakni pembebasan bea masuk serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Fasilitas diberikan atas importasi bahan baku, bahan penolong, barang contoh, dan/atau mesin yang digunakan dalam proses produksi.

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Sri Mulyani menilai fasilitas KITE akan membantu pengusaha menjalankan bisnis sekaligus melonggarkan cash flow perusahaan. Dengan cash flow yang longgar, pengusaha pun memiliki kesempatan untuk pengembangkan usahanya.

"Apakah Anda juga pelaku UMKM seperti Pak Undang? Sudahkah Anda menggunakan fasilitas KITE?" bunyi keterangan foto pada Instagram tersebut. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru