KPP BADAN DAN ORANG ASING

Diundang Koica, KPP Jelaskan Fasilitas Pajak untuk Badan Internasional

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2024 | 13:30 WIB
Diundang Koica, KPP Jelaskan Fasilitas Pajak untuk Badan Internasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing melakukan kunjungan ke Korea International Cooperation Agency (Koica) di KOICA Indonesia Office, Equity Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 pada 6 Februari 2024.

Penyuluh Pajak Madya KPP Badan dan Orang (Badora) Arief Budi Nugroho mengatakan kedatangan petugas pajak ke Koica dalam rangka memberikan pelatihan griyaan kepada karyawan Koica terkait dengan fasilitas PPN.

“Kami menyampaikan kedudukan organisasi internasional dalam sistem pajak Indonesia. Lalu, kami menyampaikan tata cara pengajuan surat keterangan bebas dan restitusi PPN secara rinci,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dari kegiatan tersebut, Arief berharap seluruh anggota Koica, terutama para pejabat Koica yang baru, dapat memahami proses dan tata cara permohonan surat keterangan bebas (SKB), termasuk restitusi, untuk perwakilan negara asing dan badan internasional.

Sebagai informasi, Koica merupakan organisasi pemerintah Korea Selatan yang didirikan pada tahun 1991 sekaligus sebagai badan pelaksana bantuan hibah dan kerja sama teknis Republik Korea.

Arief menambahkan pelatihan griyaan yang diikuti belasan pegawai Koica tersebut menjadi salah satu upaya KPP Badora untuk selalu memberikan informasi dan layanan pajak terbaik kepada perwakilan negara asing dan badan internasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pelatihan tersebut, banyak pertanyaan yang disampaikan oleh pegawai Koica kepada otoritas pajak. Ada pula saran dari Koica agar pembebasan PPN atas perwakilan negara asing dan badan internasional dapat dibebaskan secara otomatis, tanpa perlu SKB.

Sebagai informasi, terdapat kriteria wajib pajak yang dapat terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing. Selengkapnya, dapat disimak di artikel infografis Kriteria Wajib Pajak yang Terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra