KPP BADAN DAN ORANG ASING

Diundang Koica, KPP Jelaskan Fasilitas Pajak untuk Badan Internasional

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2024 | 13:30 WIB
Diundang Koica, KPP Jelaskan Fasilitas Pajak untuk Badan Internasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing melakukan kunjungan ke Korea International Cooperation Agency (Koica) di KOICA Indonesia Office, Equity Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 pada 6 Februari 2024.

Penyuluh Pajak Madya KPP Badan dan Orang (Badora) Arief Budi Nugroho mengatakan kedatangan petugas pajak ke Koica dalam rangka memberikan pelatihan griyaan kepada karyawan Koica terkait dengan fasilitas PPN.

“Kami menyampaikan kedudukan organisasi internasional dalam sistem pajak Indonesia. Lalu, kami menyampaikan tata cara pengajuan surat keterangan bebas dan restitusi PPN secara rinci,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Dari kegiatan tersebut, Arief berharap seluruh anggota Koica, terutama para pejabat Koica yang baru, dapat memahami proses dan tata cara permohonan surat keterangan bebas (SKB), termasuk restitusi, untuk perwakilan negara asing dan badan internasional.

Sebagai informasi, Koica merupakan organisasi pemerintah Korea Selatan yang didirikan pada tahun 1991 sekaligus sebagai badan pelaksana bantuan hibah dan kerja sama teknis Republik Korea.

Arief menambahkan pelatihan griyaan yang diikuti belasan pegawai Koica tersebut menjadi salah satu upaya KPP Badora untuk selalu memberikan informasi dan layanan pajak terbaik kepada perwakilan negara asing dan badan internasional.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dalam pelatihan tersebut, banyak pertanyaan yang disampaikan oleh pegawai Koica kepada otoritas pajak. Ada pula saran dari Koica agar pembebasan PPN atas perwakilan negara asing dan badan internasional dapat dibebaskan secara otomatis, tanpa perlu SKB.

Sebagai informasi, terdapat kriteria wajib pajak yang dapat terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing. Selengkapnya, dapat disimak di artikel infografis Kriteria Wajib Pajak yang Terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif