ITALIA

Dituduh Lakukan Diskriminasi Pajak, Negara Ini Banding

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Januari 2021 | 10:01 WIB
Dituduh Lakukan Diskriminasi Pajak, Negara Ini Banding

Foto udara salah satu pelabuhan di Italia. Pemerintah Italia akan melakukan banding terhadap putusan Komisi Eropa agar otoritas menghapus rezim khusus pajak penghasilan (PPh) badan bagi pengelola pelabuhan. (Foto: mit.gov.it)

ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia akan melakukan banding terhadap putusan Komisi Eropa agar otoritas menghapus rezim khusus pajak penghasilan (PPh) badan bagi pengelola pelabuhan.

Menteri Transportasi dan Infrastruktur Paola De Micheli mengatakan putusan banding pemerintah terhadap keputusan Komisi Eropa yang menuduh Italia melakukan diskriminasi pajak itu didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Pertama, skema PPh badan khusus bagi operator pelabuhan merupakan bentuk kekhasan struktur pajak Italia. Menurutnya Komisi Eropa tidak mempertimbangkan aspek tersebut dalam membuat putusan.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Kedua, operator pelabuhan yang mendapatkan perlakuan khusus dalam administrasi PPh badan merupakan perusahaan milik negara. Selain itu, kegiatan pelabuhan di Italia tidak signifikan mengelola kegiatan perdagangan lintas negara.

"Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Komisi Eropa yang menyebutkan kebijakan pengecualiaan PPh badan untuk operator pelabuhan melanggar aturan bantuan negara/state aid Uni Eropa," katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, Pemerintah Italia tidak melakukan distorsi persaingan usaha dengan negara Eropa lain melalui perlakukan khusus perpajakan bagi operator pelabuhan. Kategori bantuan negara atau state aid sama sekali tidak terpenuhi jika melihat karakteristik bisnis di mayoritas pelabuhan Italia.

Baca Juga:
Tambal Defisit, Negara Ini Naikkan Pajak Ekspat hingga 2 Kali Lipat

Sikap pemerintah untuk banding ini mendapat dukungan serikat pekerja transportasi dan pelabuhan Italia. Serikat pekerja mengatakan perlakukan pajak khusus bagi operator pelabuhan diberikan karena proses bisnis untuk kepentingan publik dan dijalankan badan usaha milik pemerintah.

Parlemen Italia juga mendukung langkah banding pemerintah atas keputusan Uni Eropa. Anggota parlemen Matteo Bianchi mengatakan pemerintah harus menyakinkan majelis hakim bahwa perlakuan perpajakan khusus bagi operator pelabuhan sama sekali tidak melanggar ketentuan state aid.

Pasalnya, perlakuan khusus tersebut menjadi alat melakukan pembangunan dan berorientasi kepada penyediaan barang publik dan minim kegiatan komersial. "Penting bagi kita semua berjuang bersama pemerintah dalam pertempuran ini," terangnya seperti dilansir Tax Notes International. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?