ITALIA

Dituduh Lakukan Diskriminasi Pajak, Negara Ini Banding

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Januari 2021 | 10:01 WIB
Dituduh Lakukan Diskriminasi Pajak, Negara Ini Banding

Foto udara salah satu pelabuhan di Italia. Pemerintah Italia akan melakukan banding terhadap putusan Komisi Eropa agar otoritas menghapus rezim khusus pajak penghasilan (PPh) badan bagi pengelola pelabuhan. (Foto: mit.gov.it)

ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia akan melakukan banding terhadap putusan Komisi Eropa agar otoritas menghapus rezim khusus pajak penghasilan (PPh) badan bagi pengelola pelabuhan.

Menteri Transportasi dan Infrastruktur Paola De Micheli mengatakan putusan banding pemerintah terhadap keputusan Komisi Eropa yang menuduh Italia melakukan diskriminasi pajak itu didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Pertama, skema PPh badan khusus bagi operator pelabuhan merupakan bentuk kekhasan struktur pajak Italia. Menurutnya Komisi Eropa tidak mempertimbangkan aspek tersebut dalam membuat putusan.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Kedua, operator pelabuhan yang mendapatkan perlakuan khusus dalam administrasi PPh badan merupakan perusahaan milik negara. Selain itu, kegiatan pelabuhan di Italia tidak signifikan mengelola kegiatan perdagangan lintas negara.

"Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Komisi Eropa yang menyebutkan kebijakan pengecualiaan PPh badan untuk operator pelabuhan melanggar aturan bantuan negara/state aid Uni Eropa," katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, Pemerintah Italia tidak melakukan distorsi persaingan usaha dengan negara Eropa lain melalui perlakukan khusus perpajakan bagi operator pelabuhan. Kategori bantuan negara atau state aid sama sekali tidak terpenuhi jika melihat karakteristik bisnis di mayoritas pelabuhan Italia.

Baca Juga:
Tambal Defisit, Negara Ini Naikkan Pajak Ekspat hingga 2 Kali Lipat

Sikap pemerintah untuk banding ini mendapat dukungan serikat pekerja transportasi dan pelabuhan Italia. Serikat pekerja mengatakan perlakukan pajak khusus bagi operator pelabuhan diberikan karena proses bisnis untuk kepentingan publik dan dijalankan badan usaha milik pemerintah.

Parlemen Italia juga mendukung langkah banding pemerintah atas keputusan Uni Eropa. Anggota parlemen Matteo Bianchi mengatakan pemerintah harus menyakinkan majelis hakim bahwa perlakuan perpajakan khusus bagi operator pelabuhan sama sekali tidak melanggar ketentuan state aid.

Pasalnya, perlakuan khusus tersebut menjadi alat melakukan pembangunan dan berorientasi kepada penyediaan barang publik dan minim kegiatan komersial. "Penting bagi kita semua berjuang bersama pemerintah dalam pertempuran ini," terangnya seperti dilansir Tax Notes International. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?