ITALIA

Dituduh Lakukan Diskriminasi Pajak, Negara Ini Banding

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Januari 2021 | 10:01 WIB
Dituduh Lakukan Diskriminasi Pajak, Negara Ini Banding

Foto udara salah satu pelabuhan di Italia. Pemerintah Italia akan melakukan banding terhadap putusan Komisi Eropa agar otoritas menghapus rezim khusus pajak penghasilan (PPh) badan bagi pengelola pelabuhan. (Foto: mit.gov.it)

ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia akan melakukan banding terhadap putusan Komisi Eropa agar otoritas menghapus rezim khusus pajak penghasilan (PPh) badan bagi pengelola pelabuhan.

Menteri Transportasi dan Infrastruktur Paola De Micheli mengatakan putusan banding pemerintah terhadap keputusan Komisi Eropa yang menuduh Italia melakukan diskriminasi pajak itu didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Pertama, skema PPh badan khusus bagi operator pelabuhan merupakan bentuk kekhasan struktur pajak Italia. Menurutnya Komisi Eropa tidak mempertimbangkan aspek tersebut dalam membuat putusan.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Kedua, operator pelabuhan yang mendapatkan perlakuan khusus dalam administrasi PPh badan merupakan perusahaan milik negara. Selain itu, kegiatan pelabuhan di Italia tidak signifikan mengelola kegiatan perdagangan lintas negara.

"Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Komisi Eropa yang menyebutkan kebijakan pengecualiaan PPh badan untuk operator pelabuhan melanggar aturan bantuan negara/state aid Uni Eropa," katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, Pemerintah Italia tidak melakukan distorsi persaingan usaha dengan negara Eropa lain melalui perlakukan khusus perpajakan bagi operator pelabuhan. Kategori bantuan negara atau state aid sama sekali tidak terpenuhi jika melihat karakteristik bisnis di mayoritas pelabuhan Italia.

Baca Juga:
Tambal Defisit, Negara Ini Naikkan Pajak Ekspat hingga 2 Kali Lipat

Sikap pemerintah untuk banding ini mendapat dukungan serikat pekerja transportasi dan pelabuhan Italia. Serikat pekerja mengatakan perlakukan pajak khusus bagi operator pelabuhan diberikan karena proses bisnis untuk kepentingan publik dan dijalankan badan usaha milik pemerintah.

Parlemen Italia juga mendukung langkah banding pemerintah atas keputusan Uni Eropa. Anggota parlemen Matteo Bianchi mengatakan pemerintah harus menyakinkan majelis hakim bahwa perlakuan perpajakan khusus bagi operator pelabuhan sama sekali tidak melanggar ketentuan state aid.

Pasalnya, perlakuan khusus tersebut menjadi alat melakukan pembangunan dan berorientasi kepada penyediaan barang publik dan minim kegiatan komersial. "Penting bagi kita semua berjuang bersama pemerintah dalam pertempuran ini," terangnya seperti dilansir Tax Notes International. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN