PRANCIS

Rancang Sistem Pajak Internasional, PBB dan OECD Diminta Kerja Sama

Muhamad Wildan | Senin, 11 Desember 2023 | 15:00 WIB
Rancang Sistem Pajak Internasional, PBB dan OECD Diminta Kerja Sama

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa meminta Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk bekerja sama dalam merancang sistem perpajakan internasional.

Menurut Komisi Eropa, koordinasi antara organisasi internasional tersebut diperlukan guna mencegah terjadinya tumpang tindih program dan kebijakan.

"Komisi memandang PBB berperan penting dalam mendukung penguatan sistem perpajakan negara berkembang. Namun, komisi mengkhawatirkan potensi terjadinya duplikasi kebijakan antara PBB dan OECD," sebut Komisi Eropa, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Komisi Eropa pun berkomitmen untuk tetap mendukung upaya negara berkembang memobilisasi penerimaan domestik (domestic revenue mobilization/DRM) guna mencapai target-target sustainable development goals (SDGs).

Pada saat yang sama, Komisi Eropa juga menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi solusi 2 pilar sebagaimana yang telah disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB memberikan persetujuan atas pembentukan konvensi kerja sama pajak internasional di bawah naungan PBB atau UN Tax Convention.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Resolusi ini mendapatkan dukungan dari 125 negara, utamanya negara berkembang. Tercatat ada 48 negara yang menolak resolusi ini, terutama negara-negara maju anggota OECD dan Uni Eropa. Menurut negara-negara tersebut, reformasi perpajakan internasional sebaiknya tetap dilaksanakan lewat OECD.

Dengan disetujuinya resolusi ini, Majelis Umum PBB sepakat untuk membentuk komite yang bersifat ad hoc dan terbuka yang bertugas menyusun terms of reference dari UN Tax Convention.

Komite ad hoc ini diminta untuk menyelesaikan pekerjaannya menyusun terms of reference dari UN Tax Convention paling lambat pada Agustus 2024.

Komite ad hoc harus menyampaikan laporan kepada Majelis Umum PBB dalam sidang ke-79 yang rencananya akan digelar pada September 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global