PRANCIS

Rancang Sistem Pajak Internasional, PBB dan OECD Diminta Kerja Sama

Muhamad Wildan | Senin, 11 Desember 2023 | 15:00 WIB
Rancang Sistem Pajak Internasional, PBB dan OECD Diminta Kerja Sama

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa meminta Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk bekerja sama dalam merancang sistem perpajakan internasional.

Menurut Komisi Eropa, koordinasi antara organisasi internasional tersebut diperlukan guna mencegah terjadinya tumpang tindih program dan kebijakan.

"Komisi memandang PBB berperan penting dalam mendukung penguatan sistem perpajakan negara berkembang. Namun, komisi mengkhawatirkan potensi terjadinya duplikasi kebijakan antara PBB dan OECD," sebut Komisi Eropa, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Komisi Eropa pun berkomitmen untuk tetap mendukung upaya negara berkembang memobilisasi penerimaan domestik (domestic revenue mobilization/DRM) guna mencapai target-target sustainable development goals (SDGs).

Pada saat yang sama, Komisi Eropa juga menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi solusi 2 pilar sebagaimana yang telah disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB memberikan persetujuan atas pembentukan konvensi kerja sama pajak internasional di bawah naungan PBB atau UN Tax Convention.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Resolusi ini mendapatkan dukungan dari 125 negara, utamanya negara berkembang. Tercatat ada 48 negara yang menolak resolusi ini, terutama negara-negara maju anggota OECD dan Uni Eropa. Menurut negara-negara tersebut, reformasi perpajakan internasional sebaiknya tetap dilaksanakan lewat OECD.

Dengan disetujuinya resolusi ini, Majelis Umum PBB sepakat untuk membentuk komite yang bersifat ad hoc dan terbuka yang bertugas menyusun terms of reference dari UN Tax Convention.

Komite ad hoc ini diminta untuk menyelesaikan pekerjaannya menyusun terms of reference dari UN Tax Convention paling lambat pada Agustus 2024.

Komite ad hoc harus menyampaikan laporan kepada Majelis Umum PBB dalam sidang ke-79 yang rencananya akan digelar pada September 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra