PERANCIS

Dituduh Gelapkan Pajak, Kering Pilih Bayar Rp20 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 13:53 WIB
Dituduh Gelapkan Pajak, Kering Pilih Bayar Rp20 Triliun

Salah satu produk Kering SA.

PARIS, DDTCNews – Raksasa produk mode mewah Kering SA akan membayar EUR1,25 miliar (Rp20,15 triliun) ke otoritas pajak Italia guna menyelesaikan kasus Gucci, salah satu anak perusahaannya yang dituduh menggelapkan pajak di Italia.

Penyelesaian tersebut merupakan settlement tertinggi yang pernah disetujui oleh sebuah perusahaan dengan otoritas pajak Italia. Kasus ini membawa dampak reputasi bagi kelompok yang telah lama menyoroti kredibilitas tanggung jawab sosialnya dan inisiatif ramah lingkungan.

“Dalam hal reputasi, ini adalah masalah yang sedikit lebih penting karena Kering telah beroperasi dan dikenal sebagai juara ESG (lingkungan, sosial dan pemerintahan),” ujar analis Bernstein Luca Solca, seperti dilansir www.businessoffashion.com. Jumat (10/5).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Kering berbasis di Paris, Perancis, dan memiliki sekaligus mengelola sejumlah brand terkenal seperti Gucci, Yves Saint Laurent, Balenciaga, Alexander McQueen, Bottega Veneta, Boucheron, Brioni, dan Pomellato.

Kasus ini dimulai atas tuduhan terhadap Gucci yang mendorong sebagian besar keuntungan perusahaan ke flamboyant makeover yang dikepalai Alessandro Michele. Otoritas pajak menuduh Gucci menghindari pajak lebih dari EUR1 miliar dalam pendapatan 2011-2017.

Atas tuduhan itu, kantor Gucci di Florence dan Milan digerebek polisi Italia pada akhir 2017. Pascapenggerebekan, ditemukan pendapatan Gucci dibukukan melalui anak perusahaan Kering Swiss. Jaksa Italia menilai pajak harus dibayar di Italia, bukan di Swiss.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kering menyebutkan pembayaran sebanyak EUR1,25 miliar yang terbagi menjadi setoran EUR897 juta dan EUR350 juta untuk penalti dan bunga. Dana tersebut akan menghasilkan biaya pajak tambahan sebesar EUR600 juta dalam akun 2019 keuangan perusahaan.

Dengan menyetujui suatu penyelesaian sengketa tersebut, Kering sudah menyelamatkan diri dari keharusan membayar bunga lebih banyak dan terhindar dari sanksi yang lebih berat atas keterlambatan pembayaran pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN