PERANCIS

Dituduh Gelapkan Pajak, Kering Pilih Bayar Rp20 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 13:53 WIB
Dituduh Gelapkan Pajak, Kering Pilih Bayar Rp20 Triliun

Salah satu produk Kering SA.

PARIS, DDTCNews – Raksasa produk mode mewah Kering SA akan membayar EUR1,25 miliar (Rp20,15 triliun) ke otoritas pajak Italia guna menyelesaikan kasus Gucci, salah satu anak perusahaannya yang dituduh menggelapkan pajak di Italia.

Penyelesaian tersebut merupakan settlement tertinggi yang pernah disetujui oleh sebuah perusahaan dengan otoritas pajak Italia. Kasus ini membawa dampak reputasi bagi kelompok yang telah lama menyoroti kredibilitas tanggung jawab sosialnya dan inisiatif ramah lingkungan.

“Dalam hal reputasi, ini adalah masalah yang sedikit lebih penting karena Kering telah beroperasi dan dikenal sebagai juara ESG (lingkungan, sosial dan pemerintahan),” ujar analis Bernstein Luca Solca, seperti dilansir www.businessoffashion.com. Jumat (10/5).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kering berbasis di Paris, Perancis, dan memiliki sekaligus mengelola sejumlah brand terkenal seperti Gucci, Yves Saint Laurent, Balenciaga, Alexander McQueen, Bottega Veneta, Boucheron, Brioni, dan Pomellato.

Kasus ini dimulai atas tuduhan terhadap Gucci yang mendorong sebagian besar keuntungan perusahaan ke flamboyant makeover yang dikepalai Alessandro Michele. Otoritas pajak menuduh Gucci menghindari pajak lebih dari EUR1 miliar dalam pendapatan 2011-2017.

Atas tuduhan itu, kantor Gucci di Florence dan Milan digerebek polisi Italia pada akhir 2017. Pascapenggerebekan, ditemukan pendapatan Gucci dibukukan melalui anak perusahaan Kering Swiss. Jaksa Italia menilai pajak harus dibayar di Italia, bukan di Swiss.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kering menyebutkan pembayaran sebanyak EUR1,25 miliar yang terbagi menjadi setoran EUR897 juta dan EUR350 juta untuk penalti dan bunga. Dana tersebut akan menghasilkan biaya pajak tambahan sebesar EUR600 juta dalam akun 2019 keuangan perusahaan.

Dengan menyetujui suatu penyelesaian sengketa tersebut, Kering sudah menyelamatkan diri dari keharusan membayar bunga lebih banyak dan terhindar dari sanksi yang lebih berat atas keterlambatan pembayaran pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU