Penyanyi Beyonce Knowles dalam unggahan di media sosialnya.
LOS ANGELES, DDTCNews - Otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) menyatakan penyanyi Beyonce memiliki utang pajak senilai US$2,69 juta atau sekitar Rp39,57 miliar.
Kuasa hukum Beyonce Michael C. Cohen menyatakan kliennya telah menyampaikan klarifikasi mengenai tuduhan utang pajak kepada IRS. Menurutnya, Beyonce berkomitmen akan bekerja sama dengan IRS untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya.
"Kami bekerja sama dengan IRS dan berupaya segera menyelesaikan masalah ini," katanya, dikutip pada Sabtu (6/5/2023).
Cohen mengatakan Beyonce menyampaikan klarifikasi kepada IRS pada awal April 2023. Melalui klarifikasi itu, Beyonce menyampaikan tanggapan atas dugaan utang pajak untuk tahun pajak 2018 dan 2019.
Klarifikasi Beyonce diajukan setelah IRS mengeluarkan Notice of Deficiency yang menyatakan bahwa dia memiliki utang senilai US$805.850 untuk tahun pajak 2018 dan US$1.442.747 untuk tahun pajak 2019.
Cohen pun membantah kliennya berniat melakukan penghindaran pajak. Dari angka yang dituduhkan, dia mengeklaim setidaknya US$868.766 telah disumbangkan untuk amal sepanjang 2018 sehingga harus dihitung sebagai pengurangan.
Dia juga menyatakan jika ada kekurangan dalam pembayaran pajak, kliennya tidak perlu membayarnya karena 'telah bertindak secara wajar dan dengan itikad baik'.
Dilansir people.com, Cohen menyebut Beyonce telah mendukung beberapa badan amal sepanjang kariernya. Beyonce juga meluncurkan BeyGOOD Foundation pada 2013 untuk memerangi kesenjangan ekonomi, mendukung komunitas marjinal, serta memberikan kesempatan pendidikan dan mempromosikan kewirausahaan.
Pada 2022, Forbes memperkirakan kekayaan bersih Beyonce mencapai US$450 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.