APBN 2023

Ditopang Konsumsi Domestik, Penerimaan PPN Tumbuh 8,78 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 17 Desember 2023 | 08:30 WIB
Ditopang Konsumsi Domestik, Penerimaan PPN Tumbuh 8,78 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan PPN/pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp683,32 triliun hingga 12 Desember 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN/PPnBM tersebut setara dengan 24,99% dari target. Menurutnya, kinerja PPN/PPnBM tersebut masih positif karena mampu tumbuh 8,78%.

"[Realisasi penerimaan] PPN/PPnBM Rp683,3 triliun atau 91,97% dari target APBN awal. Ini masih tumbuh 8,78," katanya, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menuturkan penerimaan PPN/PPnBM dalam tahun berjalan ini ditopang oleh konsumsi domestik. Hal itu tecermin dari realisasi penerimaan PPN dalam negeri.

Realisasi PPN dalam negeri mengalami pertumbuhan 18%, atau melambat ketimbang pertumbuhan pada periode yang sama pada 2022 sebesar 24,9%.

Kinerja PPN dalam negeri yang positif sejalan dengan terjaganya konsumsi di dalam negeri. PPN dalam negeri juga menjadi kontributor terbesar terhadap penerimaan pajak hingga 12 Desember 2023, yaitu mencapai 23,8%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Di sisi lain, kinerja PPN impor sudah terkontraksi sebesar 5,1%. Pada periode yang sama 2022, jenis pajak ini sempat tumbuh 43,7%.

PPN impor mengalami kontraksi karena penurunan nilai impor, baik komoditas migas maupun nonmigas. PPN impor memiliki kontribusi sebesar 13,8% terhadap penerimaan pajak hingga 12 Desember 2023.

Hingga 12 Desember 2023, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.739,8 triliun. Angka tersebut setara dengan 101,3% dari target awal senilai Rp1.718 triliun.

Apabila dibandingkan dengan target pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun, realisasi penerimaan pajak baru 95,7%. Adapun kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh 7,3% (year on year/yoy). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya