INDIA

Ditolak Warga, Pajak Ekstra Miras 70% Akhirnya Dicabut

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juni 2020 | 18:18 WIB
Ditolak Warga, Pajak Ekstra Miras 70% Akhirnya Dicabut

Petugas menutup toko minuman keras di New Delhi, India. (Sumber: PTI Photo)

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah Delhi, India, akhirnya mencabut pengenaan pajak ekstra 70% untuk setiap pembelian minuman keras setelah hanya berjalan dalam kurun waktu sebulan.

Menurut pemerintah Delhi, pencabutan itu dilakukan setelah muncul petisi penolakan pajak ekstra 70% atas minuman keras (miras). Adapun pemungutan pajak ekstra itu bertujuan untuk mendanai penanganan pandemi di Delhi.

"Pemerintah mencabut pajak tambahan sebesar 70% dari harga eceran maksimum untuk semua kategori minuman keras, yang berlaku mulai 10 Juni," bunyi pernyataan itu, dikutip Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Meski pajak ekstra dicabut, harga minuman beralkohol tak serta merta turun seperti saat sebelum ada pandemi. Hal itu dikarenakan pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk minuman keras dari 20% menjadi 25%.

Pemerintah Delhi menerapkan pajak ekstra 70% untuk setiap pembelian minuman keras mulai 4 Mei 2020. Kebijakan itu untuk merespons tingginya permintaan minuman beralkohol saat lockdown wilayah dilonggarkan.

Pajak ekstra 70% dikenakan atas tarif maksimum pada penjualan eceran per botol. Misalnya, botol minuman keras sebelum dikenai pajak dihargai Rs1.000 per botol. Dengan pajak ekstra tersebut, harga miras melompat menjadi Rs1.700 per botol.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Namun, banyak warga mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Delhi mengenai pengenaan pajak ekstra tersebut. Pengadilan pun meminta pemerintah untuk merespons desakan publik tersebut.

Dilansir dari Dnaindia, pemerintah mengklaim berwenang mengatur penjualan, pembelian, dan konsumsi minuman keras. Meski demikian, pemerintah tampaknya memilih mencabut pajak ekstra 70% dan menggantinya dengan menaikkan PPN menjadi 25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing