INDIA

Ditolak Warga, Pajak Ekstra Miras 70% Akhirnya Dicabut

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juni 2020 | 18:18 WIB
Ditolak Warga, Pajak Ekstra Miras 70% Akhirnya Dicabut

Petugas menutup toko minuman keras di New Delhi, India. (Sumber: PTI Photo)

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah Delhi, India, akhirnya mencabut pengenaan pajak ekstra 70% untuk setiap pembelian minuman keras setelah hanya berjalan dalam kurun waktu sebulan.

Menurut pemerintah Delhi, pencabutan itu dilakukan setelah muncul petisi penolakan pajak ekstra 70% atas minuman keras (miras). Adapun pemungutan pajak ekstra itu bertujuan untuk mendanai penanganan pandemi di Delhi.

"Pemerintah mencabut pajak tambahan sebesar 70% dari harga eceran maksimum untuk semua kategori minuman keras, yang berlaku mulai 10 Juni," bunyi pernyataan itu, dikutip Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Meski pajak ekstra dicabut, harga minuman beralkohol tak serta merta turun seperti saat sebelum ada pandemi. Hal itu dikarenakan pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk minuman keras dari 20% menjadi 25%.

Pemerintah Delhi menerapkan pajak ekstra 70% untuk setiap pembelian minuman keras mulai 4 Mei 2020. Kebijakan itu untuk merespons tingginya permintaan minuman beralkohol saat lockdown wilayah dilonggarkan.

Pajak ekstra 70% dikenakan atas tarif maksimum pada penjualan eceran per botol. Misalnya, botol minuman keras sebelum dikenai pajak dihargai Rs1.000 per botol. Dengan pajak ekstra tersebut, harga miras melompat menjadi Rs1.700 per botol.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Namun, banyak warga mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Delhi mengenai pengenaan pajak ekstra tersebut. Pengadilan pun meminta pemerintah untuk merespons desakan publik tersebut.

Dilansir dari Dnaindia, pemerintah mengklaim berwenang mengatur penjualan, pembelian, dan konsumsi minuman keras. Meski demikian, pemerintah tampaknya memilih mencabut pajak ekstra 70% dan menggantinya dengan menaikkan PPN menjadi 25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP