LAPORAN KINERJA DJP 2023

Ditjen Pajak Ukur Kinerja Persentase Data yang Valid, Begini Skemanya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2024 | 11:20 WIB
Ditjen Pajak Ukur Kinerja Persentase Data yang Valid, Begini Skemanya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Persentase data yang valid menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) Ditjen Pajak (DJP).

IKU tersebut dilihat dari persentase jumlah data pemicu dan data penguji yang telah diturunkan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan pada aplikasi Approweb dan memiliki daya guna pendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak.

“Persentase data yang valid tersebut diukur berdasarkan perbandingan jumlah data pemicu dan data penguji yang valid dibandingkan dengan jumlah data yang ditindaklanjuti,” bunyi penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Data Pemicu

Adapun beberapa tindak lanjut atas data pemicu yang diturunkan. Pertama, ditindaklanjuti oleh account representative (AR). Dalam aplikasi Approweb, user (AR) dapat menguji setiap data pemicu yang turun serta membuat kesimpulan.

Dalam kesimpulan tersebut, ada 4 kriteria tindak lanjut. Keempatnya adalah data digunakan, data tidak sesuai, data sudah digunakan (dalam SP2DK atau proses pemeriksaan), serta data beririsan dengan data pemicu lainnya.

Kedua, ditindaklanjuti oleh wajib pajak (TLWP). Atas data pemicu yang telah diturunkan dalam aplikasi Approweb ditindaklanjuti oleh wajib pajak dengan melaporkan datanya atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) secara mandiri tanpa pengujian oleh AR.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketiga, belum ditindaklanjuti. Dalam hal ini, atas data pemicu yang diturunkan pada aplikasi Approweb belum ditindaklanjuti, baik oleh AR maupun wajib pajak.

DJP mengungkapkan data pemicu yang valid adalah jumlah data pemicu yang ditindaklanjuti oleh AR—dengan kriteria data digunakan, data beririsan, atau data sudah digunakan— serta data pemicu yang ditindaklanjuti oleh wajib pajak.

Data pemicu yang ditindaklanjuti adalah jumlah data pemicu pada aplikasi Approweb yang ditindaklanjuti oleh user (AR)—dengan pilihan kriteria data digunakan, tidak sesuai, sudah digunakan, dan beririsan—serta data pemicu TLWP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Data Penguji

DJP menjelaskan dalam aplikasi Approweb, data penguji terbagi menjadi 2 kategori, yakni data penguji prioritas dan nonprioritas. Ada beberapa kriteria tindaklanjut atas data penguji prioritas yang diturunkan.

Pertama, ditindaklanjuti oleh AR. Dalam aplikasi Approweb, user (AR) dapat menguji setiap data pemicu yang turun serta membuat kesimpulan dengan 2 kriteria tindak lanjut, yakni data digunakan dan data tidak sesuai. Kedua, belum ditindaklanjuti oleh AR.

Data penguji yang valid adalah jumlah data penguji prioritas yang ditindaklanjuti oleh AR dengan kriteria data digunakan. Data penguji yang ditindaklanjuti adalah jumlah data penguji prioritas pada aplikasi Approweb yang ditindaklanjuti AR dengan pilihan kriteria data digunakan dan data tidak sesuai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan