LAPORAN KINERJA DJP 2023

Ditjen Pajak Ukur Kinerja Persentase Data yang Valid, Begini Skemanya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2024 | 11:20 WIB
Ditjen Pajak Ukur Kinerja Persentase Data yang Valid, Begini Skemanya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Persentase data yang valid menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) Ditjen Pajak (DJP).

IKU tersebut dilihat dari persentase jumlah data pemicu dan data penguji yang telah diturunkan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan pada aplikasi Approweb dan memiliki daya guna pendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak.

“Persentase data yang valid tersebut diukur berdasarkan perbandingan jumlah data pemicu dan data penguji yang valid dibandingkan dengan jumlah data yang ditindaklanjuti,” bunyi penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Data Pemicu

Adapun beberapa tindak lanjut atas data pemicu yang diturunkan. Pertama, ditindaklanjuti oleh account representative (AR). Dalam aplikasi Approweb, user (AR) dapat menguji setiap data pemicu yang turun serta membuat kesimpulan.

Dalam kesimpulan tersebut, ada 4 kriteria tindak lanjut. Keempatnya adalah data digunakan, data tidak sesuai, data sudah digunakan (dalam SP2DK atau proses pemeriksaan), serta data beririsan dengan data pemicu lainnya.

Kedua, ditindaklanjuti oleh wajib pajak (TLWP). Atas data pemicu yang telah diturunkan dalam aplikasi Approweb ditindaklanjuti oleh wajib pajak dengan melaporkan datanya atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) secara mandiri tanpa pengujian oleh AR.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketiga, belum ditindaklanjuti. Dalam hal ini, atas data pemicu yang diturunkan pada aplikasi Approweb belum ditindaklanjuti, baik oleh AR maupun wajib pajak.

DJP mengungkapkan data pemicu yang valid adalah jumlah data pemicu yang ditindaklanjuti oleh AR—dengan kriteria data digunakan, data beririsan, atau data sudah digunakan— serta data pemicu yang ditindaklanjuti oleh wajib pajak.

Data pemicu yang ditindaklanjuti adalah jumlah data pemicu pada aplikasi Approweb yang ditindaklanjuti oleh user (AR)—dengan pilihan kriteria data digunakan, tidak sesuai, sudah digunakan, dan beririsan—serta data pemicu TLWP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Data Penguji

DJP menjelaskan dalam aplikasi Approweb, data penguji terbagi menjadi 2 kategori, yakni data penguji prioritas dan nonprioritas. Ada beberapa kriteria tindaklanjut atas data penguji prioritas yang diturunkan.

Pertama, ditindaklanjuti oleh AR. Dalam aplikasi Approweb, user (AR) dapat menguji setiap data pemicu yang turun serta membuat kesimpulan dengan 2 kriteria tindak lanjut, yakni data digunakan dan data tidak sesuai. Kedua, belum ditindaklanjuti oleh AR.

Data penguji yang valid adalah jumlah data penguji prioritas yang ditindaklanjuti oleh AR dengan kriteria data digunakan. Data penguji yang ditindaklanjuti adalah jumlah data penguji prioritas pada aplikasi Approweb yang ditindaklanjuti AR dengan pilihan kriteria data digunakan dan data tidak sesuai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN