KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Siapkan Jabatan Fungsional Subunsur Forensik Digital

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 18:00 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Jabatan Fungsional Subunsur Forensik Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang mempersiapkan penerimaan jabatan fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini telah menerbitkan aturan jabatan fungsional pemeriksa pajak secara umum dan jabatan fungsional subunsur forensik digital.

"Saat ini sedang dipersiapkan untuk penerimaan fungsional forensik digital yang diimplementasikan pada Juli 2022," katanya, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Landasan hukum dari jabatan fungsional pemeriksa pajak tersebut adalah Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan-RB) No. 66/2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Permenpan-RB No. 67/2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.

Merujuk pada Pasal 6 Permenpan-RB 66/2021, tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak adalah menguji kepatuhan perpajakan dan/atau melakukan penegakan hukum perpajakan.

Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pengujian kepatuhan perpajakan terdiri dari analisis ketentuan teknis perpajakan, pengawasan perpajakan, dan pemeriksaan kepatuhan perpajakan.

Sementara itu, penegakan hukum perpajakan meliputi intelijen perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan investigasi; forensik digital perpajakan; penagihan perpajakan; serta penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.

Untuk diketahui, DJP telah menyelesaikan sebanyak 700 kegiatan forensik digital sepanjang tahun lalu. Kegiatan forensik digital tersebut diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan,… perlu didukung dengan kegiatan forensik digital agar perolehan data elektronik, termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," sebut DJP pada SE-36/PJ/2017.

Sejak 2020, DJP berupaya mengembangkan SDM forensik digital melalui pelatihan, optimalisasi pemanfaatan forensik digital oleh seluruh unit pelaksana penegakan hukum, dan kerja sama forensik digital dengan aparat penegak hukum lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201