KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Siapkan Jabatan Fungsional Subunsur Forensik Digital

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 18:00 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Jabatan Fungsional Subunsur Forensik Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang mempersiapkan penerimaan jabatan fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini telah menerbitkan aturan jabatan fungsional pemeriksa pajak secara umum dan jabatan fungsional subunsur forensik digital.

"Saat ini sedang dipersiapkan untuk penerimaan fungsional forensik digital yang diimplementasikan pada Juli 2022," katanya, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Landasan hukum dari jabatan fungsional pemeriksa pajak tersebut adalah Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan-RB) No. 66/2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Permenpan-RB No. 67/2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.

Merujuk pada Pasal 6 Permenpan-RB 66/2021, tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak adalah menguji kepatuhan perpajakan dan/atau melakukan penegakan hukum perpajakan.

Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pengujian kepatuhan perpajakan terdiri dari analisis ketentuan teknis perpajakan, pengawasan perpajakan, dan pemeriksaan kepatuhan perpajakan.

Sementara itu, penegakan hukum perpajakan meliputi intelijen perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan investigasi; forensik digital perpajakan; penagihan perpajakan; serta penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.

Untuk diketahui, DJP telah menyelesaikan sebanyak 700 kegiatan forensik digital sepanjang tahun lalu. Kegiatan forensik digital tersebut diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan,… perlu didukung dengan kegiatan forensik digital agar perolehan data elektronik, termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," sebut DJP pada SE-36/PJ/2017.

Sejak 2020, DJP berupaya mengembangkan SDM forensik digital melalui pelatihan, optimalisasi pemanfaatan forensik digital oleh seluruh unit pelaksana penegakan hukum, dan kerja sama forensik digital dengan aparat penegak hukum lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya