KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Siapkan Jabatan Fungsional Subunsur Forensik Digital

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 18:00 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Jabatan Fungsional Subunsur Forensik Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang mempersiapkan penerimaan jabatan fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini telah menerbitkan aturan jabatan fungsional pemeriksa pajak secara umum dan jabatan fungsional subunsur forensik digital.

"Saat ini sedang dipersiapkan untuk penerimaan fungsional forensik digital yang diimplementasikan pada Juli 2022," katanya, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Landasan hukum dari jabatan fungsional pemeriksa pajak tersebut adalah Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan-RB) No. 66/2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Permenpan-RB No. 67/2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.

Merujuk pada Pasal 6 Permenpan-RB 66/2021, tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak adalah menguji kepatuhan perpajakan dan/atau melakukan penegakan hukum perpajakan.

Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pengujian kepatuhan perpajakan terdiri dari analisis ketentuan teknis perpajakan, pengawasan perpajakan, dan pemeriksaan kepatuhan perpajakan.

Sementara itu, penegakan hukum perpajakan meliputi intelijen perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan investigasi; forensik digital perpajakan; penagihan perpajakan; serta penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.

Untuk diketahui, DJP telah menyelesaikan sebanyak 700 kegiatan forensik digital sepanjang tahun lalu. Kegiatan forensik digital tersebut diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan,… perlu didukung dengan kegiatan forensik digital agar perolehan data elektronik, termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," sebut DJP pada SE-36/PJ/2017.

Sejak 2020, DJP berupaya mengembangkan SDM forensik digital melalui pelatihan, optimalisasi pemanfaatan forensik digital oleh seluruh unit pelaksana penegakan hukum, dan kerja sama forensik digital dengan aparat penegak hukum lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN