UU HPP

Ditjen Pajak Sediakan Laman Khusus UU HPP, Cek di Sini!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:33 WIB
Ditjen Pajak Sediakan Laman Khusus UU HPP, Cek di Sini!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan laman khusus mengenai Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bagi masyarakat yang ingin memahami sejumlah poin penting dalam UU HPP, dapat langsung membacanya di situs web resmi DJP. Dalam laman tersebut, DJP memberikan penjelasan mengenai beberapa substansi yang diatur dalam UU HPP.

“Untuk memudahkan #KawanPajak mempelajari #UUHPP, berikut halaman khusus terkait undang-undang tersebut di web resmi DJP https://pajak.go.id/ruu-hpp,” demikian informasi yang disampaikan DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada bagian awal dalam laman tersebut, DJP menjabarkan mengenai tujuan diterbitkannya UU HPP. Adapun tujuan yang dimaksud adalah memperluas basis pajak; menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum; memperkuat administrasi perpajakan; dan meningkatkan kepatuhan.

Kemudian, DJP menjabarkan beberapa substansi dalam masing-masing kelompok undang-undang yang diubah melalui UU HPP. DJP juga memberikan informasi mengenai program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon.

Seperti diketahui, UU HPP telah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021. Ulasan mengenai UU HPP bisa dibaca pada laman berikut, kumpulan infografis seri UU HPP, atau Fokus Selamat Datang (Lagi) Rezim Baru Kebijakan Pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin UU HPP mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif.

“Untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dan terakhir adalah dengan UU HPP, kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak,” ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar