ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Fitur Pencarian NITKU Cabang di DJP Online

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Ditjen Pajak Sediakan Fitur Pencarian NITKU Cabang di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur baru di DJP Online dalam rangka mempermudah wajib pajak dalam mencari nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) cabang.

Wajib pajak dapat melakukan pencarian NITKU cabang pada menu Daftar WP Cabang yang tersedia pada profil wajib pajak di DJP Online.

"Menu ini hanya dapat diakses oleh wajib pajak dengan status pusat yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang," sebut DJP dikutip dari media sosial Youtube, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pencarian NITKU dapat dilakukan dengan mencari daftar yang tersedia atau melalui kolom pencarian dengan memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari NITKU-nya.

"Fitur ini diharapkan dapat mempermudah Anda dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang membutuhkan NITKU," jelas DJP.

Sebagai informasi, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Kehadiran NITKU bakal menggantikan NPWP cabang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bila wajib pajak cabang telah diterbitkan NPWP cabang sebelum berlakunya PMK 112/2022, dirjen pajak akan memberikan NITKU atas cabang dimaksud.

NITKU bakal sepenuhnya menggantikan NPWP cabang terhitung sejak 1 Januari 2024, bersamaan dengan pemberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan