Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur baru di DJP Online dalam rangka mempermudah wajib pajak dalam mencari nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) cabang.
Wajib pajak dapat melakukan pencarian NITKU cabang pada menu Daftar WP Cabang yang tersedia pada profil wajib pajak di DJP Online.
"Menu ini hanya dapat diakses oleh wajib pajak dengan status pusat yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang," sebut DJP dikutip dari media sosial Youtube, Kamis (12/10/2023).
Pencarian NITKU dapat dilakukan dengan mencari daftar yang tersedia atau melalui kolom pencarian dengan memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari NITKU-nya.
"Fitur ini diharapkan dapat mempermudah Anda dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang membutuhkan NITKU," jelas DJP.
Sebagai informasi, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Kehadiran NITKU bakal menggantikan NPWP cabang.
Bila wajib pajak cabang telah diterbitkan NPWP cabang sebelum berlakunya PMK 112/2022, dirjen pajak akan memberikan NITKU atas cabang dimaksud.
NITKU bakal sepenuhnya menggantikan NPWP cabang terhitung sejak 1 Januari 2024, bersamaan dengan pemberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.