ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Fitur Pencarian NITKU Cabang di DJP Online

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Ditjen Pajak Sediakan Fitur Pencarian NITKU Cabang di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur baru di DJP Online dalam rangka mempermudah wajib pajak dalam mencari nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) cabang.

Wajib pajak dapat melakukan pencarian NITKU cabang pada menu Daftar WP Cabang yang tersedia pada profil wajib pajak di DJP Online.

"Menu ini hanya dapat diakses oleh wajib pajak dengan status pusat yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang," sebut DJP dikutip dari media sosial Youtube, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pencarian NITKU dapat dilakukan dengan mencari daftar yang tersedia atau melalui kolom pencarian dengan memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari NITKU-nya.

"Fitur ini diharapkan dapat mempermudah Anda dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang membutuhkan NITKU," jelas DJP.

Sebagai informasi, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Kehadiran NITKU bakal menggantikan NPWP cabang.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Bila wajib pajak cabang telah diterbitkan NPWP cabang sebelum berlakunya PMK 112/2022, dirjen pajak akan memberikan NITKU atas cabang dimaksud.

NITKU bakal sepenuhnya menggantikan NPWP cabang terhitung sejak 1 Januari 2024, bersamaan dengan pemberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP