PER-2/PJ/2024

Ditjen Pajak Perkenalkan Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Januari 2024 | 18:00 WIB
Ditjen Pajak Perkenalkan Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, Ditjen Pajak (DJP) memperkenalkan satu jenis bukti potong baru, yaitu bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau formulir 1721-VIII.

Merujuk pada pasal 2 ayat (3), bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala atas penghasilan diterima setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

"Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan - (Formulir 1721-VIII)…diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir," bunyi pasal 2 ayat (5), dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) akan tercantum jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21 bulanan yang dikenakan, serta jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong.

Bila wajib pajak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) memungkinkan pemotong pajak untuk memotong PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%.

Perlu dicatat, bahwa nominal pemotongan PPh Pasal 21 dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) bukanlah kredit pajak bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kredit pajak bagi wajib pajak penerima penghasilan akan tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1).

"Formulir 1721-A1 dibuat pada masa pajak terakhir, yaitu masa pajak Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun," bunyi lampiran PER-2/PJ/2024.

PER-2/PJ/2024 telah ditetapkan pada 19 Januari 2024 dan berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Dengan demikian, peraturan sebelumnya yakni PER-14/PJ/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja