ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak: Masa Persiapan Penerapan MFA hingga 31 Desember 2024

Dian Kurniati | Kamis, 05 Desember 2024 | 10:11 WIB
Ditjen Pajak: Masa Persiapan Penerapan MFA hingga 31 Desember 2024

Pengumuman DJP terkait dengan penerapan Multi-Factor Authentication saat akses DJP Online. (foto: akun medsos Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan perubahan mengenai masa persiapan penerapan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login aplikasi DJP Online.

DJP menyatakan masa persiapan penerapan MFA dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2024. Sebelumnya, implementasi MFA sudah dimulai sejak 1 Desember 2024.

"DJP menghadirkan fitur MFA untuk jaminan perlindungan ekstra sehingga data #KawanPajak selalu terlindungi," bunyi unggahan DJP di media sosial, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selama masa persiapan penerapan MFA, lanjut DJP, wajib pajak diimbau untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online. Update data ini meliputi nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan.

Selain itu, DJP juga menyarankan wajib pajak untuk memperbarui kata sandi (password) DJP Online secara berkala demi keamanan.

MFA merupakan metode keamanan membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pemilik akun DJP Online. MFA bertujuan menambah langkah autentikasi pada akun wajib pajak di aplikasi DJPOnline untuk menghindari pencurian akun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui fitur MFA, wajib pajak harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun DJP Online miliknya. Kode verifikasi nantinya akan dikirimkan ke email atau nomor handphone milik wajib pajak.

Ke depan, kode verifikasi juga dapat dikirimkan kepada wajib pajak melalui aplikasi M-Pajak. Saat ini, fitur pengiriman kode verifikasi melalui aplikasi M-Pajak dalam proses implementasi secara bertahap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra