REVISI PMK 118/2016

Ditjen Pajak: Ini Bukan Amnesti Pajak Jilid II

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 22 November 2017 | 10:13 WIB
Ditjen Pajak: Ini Bukan Amnesti Pajak Jilid II

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan tidak ada pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.118 tahun 2016 tentang tax amnesty hanya untuk memberikan kemudahan bagi peserta maupun wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan ada perbedaan isi PMK ini dengan ketentuan yang ada di tax amnesty. Dalam PMK ini jika wajib pajak jujur ungkapkan hartanya maka tidak dikenakan sanksi dan hanya perlu membayar tarif Pajak Penghasilan (PPh) normal.

"Yang pertama kami tegaskan bahwa ini bukan tax amnesty jilid II, sama sekali tidak. Jadi ini pengungkapan sendiri dengan tidak dikenakan sanksi sebelum dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Selasa (21/11).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dalam PMK ini, sanksi dalam UU tax amnesty sebesar 200% dan sesuai UU KUP sebesar 2% dikali 24 bulan atau 48% akan dihilangkan jika wajib pajak jujur mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan.

Menurutnya, perbedaan yang paling terlihat dari tax amnesty dan revisi PMK ini adalah mengenai pajak yang di kenakan. Saat tax amnesty tarif PPh yang dikenakan lebih rendah yakni bertahap 1%, 3% dan 5%.

Sedangkan di revisi PMK ini tarif pajak dikenakan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017. Dalam PP ini wajib pajak badan 30%, wajib paja orang pribadi sebesar 25% dan wajib pajak lainnya 12,5%.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

"Bedanya dengan tax amnesty jelas. Pertama tax amnesty kan tarifnya rendah, kalau ini tarif PP 36," tukasnya.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail