REVISI PMK 118/2016

Ditjen Pajak: Ini Bukan Amnesti Pajak Jilid II

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 22 November 2017 | 10:13 WIB
Ditjen Pajak: Ini Bukan Amnesti Pajak Jilid II

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan tidak ada pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.118 tahun 2016 tentang tax amnesty hanya untuk memberikan kemudahan bagi peserta maupun wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan ada perbedaan isi PMK ini dengan ketentuan yang ada di tax amnesty. Dalam PMK ini jika wajib pajak jujur ungkapkan hartanya maka tidak dikenakan sanksi dan hanya perlu membayar tarif Pajak Penghasilan (PPh) normal.

"Yang pertama kami tegaskan bahwa ini bukan tax amnesty jilid II, sama sekali tidak. Jadi ini pengungkapan sendiri dengan tidak dikenakan sanksi sebelum dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Selasa (21/11).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam PMK ini, sanksi dalam UU tax amnesty sebesar 200% dan sesuai UU KUP sebesar 2% dikali 24 bulan atau 48% akan dihilangkan jika wajib pajak jujur mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan.

Menurutnya, perbedaan yang paling terlihat dari tax amnesty dan revisi PMK ini adalah mengenai pajak yang di kenakan. Saat tax amnesty tarif PPh yang dikenakan lebih rendah yakni bertahap 1%, 3% dan 5%.

Sedangkan di revisi PMK ini tarif pajak dikenakan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017. Dalam PP ini wajib pajak badan 30%, wajib paja orang pribadi sebesar 25% dan wajib pajak lainnya 12,5%.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Bedanya dengan tax amnesty jelas. Pertama tax amnesty kan tarifnya rendah, kalau ini tarif PP 36," tukasnya.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN