REVISI PMK 118/2016

Ditjen Pajak: Ini Bukan Amnesti Pajak Jilid II

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 22 November 2017 | 10:13 WIB
Ditjen Pajak: Ini Bukan Amnesti Pajak Jilid II

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan tidak ada pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.118 tahun 2016 tentang tax amnesty hanya untuk memberikan kemudahan bagi peserta maupun wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan ada perbedaan isi PMK ini dengan ketentuan yang ada di tax amnesty. Dalam PMK ini jika wajib pajak jujur ungkapkan hartanya maka tidak dikenakan sanksi dan hanya perlu membayar tarif Pajak Penghasilan (PPh) normal.

"Yang pertama kami tegaskan bahwa ini bukan tax amnesty jilid II, sama sekali tidak. Jadi ini pengungkapan sendiri dengan tidak dikenakan sanksi sebelum dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Selasa (21/11).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam PMK ini, sanksi dalam UU tax amnesty sebesar 200% dan sesuai UU KUP sebesar 2% dikali 24 bulan atau 48% akan dihilangkan jika wajib pajak jujur mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan.

Menurutnya, perbedaan yang paling terlihat dari tax amnesty dan revisi PMK ini adalah mengenai pajak yang di kenakan. Saat tax amnesty tarif PPh yang dikenakan lebih rendah yakni bertahap 1%, 3% dan 5%.

Sedangkan di revisi PMK ini tarif pajak dikenakan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017. Dalam PP ini wajib pajak badan 30%, wajib paja orang pribadi sebesar 25% dan wajib pajak lainnya 12,5%.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Bedanya dengan tax amnesty jelas. Pertama tax amnesty kan tarifnya rendah, kalau ini tarif PP 36," tukasnya.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?