PENEGAKAN HUKUM

Ditjen Pajak Catat Tren Peningkatan Permohonan Keberatan, Ini Angkanya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 November 2021 | 06:30 WIB
Ditjen Pajak Catat Tren Peningkatan Permohonan Keberatan, Ini Angkanya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terjadi tren peningkatan jumlah permohonan keberatan yang diajukan wajib pajak.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan permohonan keberatan yang disampaikan wajib pajak pada periode Januari-Oktober 2021 sejumlah 19.037 permohonan. Angka tersebut naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 17.181 permohonan keberatan.

"Permohonan keberatan menunjukkan tren peningkatan sampai dengan Oktober 2021," katanya, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Wansepta melanjutkan situasi berbeda jika permohonan keberatan digabungkan dengan permohonan nonkeberatan. Pada periode Januari-Oktober 2021 total permohonan keberatan dan nonkeberatan sebanyak 149.055 permohonan.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu. Pada rentang Januari-Oktober 2020 permohonan keberatan dan nonkeberatan yang diajukan wajib pajak sebanyak 165.539 permohonan.

"Secara total jumlah permohonan keberatan dan nonkeberatan pada tahun ini menunjukkan tren penurunan," terangnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pada tahun lalu, permohonan keberatan yang disampaikan oleh wajib pajak sebanyak 20.692 pengajuan. Kemudian sebanyak 18.849 permohonan keberatan bisa diselesaikan oleh DJP.

Sementara itu, permohonan nonkeberatan sepanjang tahun lalu sebanyak 208.888 permohonan. DJP melakukan penyelesaian permohonan nonkeberatan pada tahun fiskal 2020 sebanyak 167.562 penyelesaian.

"Jumlah penyelesaian dalam satu tahun merupakan jumlah surat keputusan yang diterbitkan DJP atas pengajuan keberatan/permohonan nonkeberatan yang disampaikan wajib pajak pada tahun bersangkutan dan tahun sebelumnya," tulis laporan tahunan 2020 DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP