PENEGAKAN HUKUM

Ditjen Pajak Catat Tren Peningkatan Permohonan Keberatan, Ini Angkanya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 November 2021 | 06:30 WIB
Ditjen Pajak Catat Tren Peningkatan Permohonan Keberatan, Ini Angkanya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terjadi tren peningkatan jumlah permohonan keberatan yang diajukan wajib pajak.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan permohonan keberatan yang disampaikan wajib pajak pada periode Januari-Oktober 2021 sejumlah 19.037 permohonan. Angka tersebut naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 17.181 permohonan keberatan.

"Permohonan keberatan menunjukkan tren peningkatan sampai dengan Oktober 2021," katanya, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wansepta melanjutkan situasi berbeda jika permohonan keberatan digabungkan dengan permohonan nonkeberatan. Pada periode Januari-Oktober 2021 total permohonan keberatan dan nonkeberatan sebanyak 149.055 permohonan.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu. Pada rentang Januari-Oktober 2020 permohonan keberatan dan nonkeberatan yang diajukan wajib pajak sebanyak 165.539 permohonan.

"Secara total jumlah permohonan keberatan dan nonkeberatan pada tahun ini menunjukkan tren penurunan," terangnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pada tahun lalu, permohonan keberatan yang disampaikan oleh wajib pajak sebanyak 20.692 pengajuan. Kemudian sebanyak 18.849 permohonan keberatan bisa diselesaikan oleh DJP.

Sementara itu, permohonan nonkeberatan sepanjang tahun lalu sebanyak 208.888 permohonan. DJP melakukan penyelesaian permohonan nonkeberatan pada tahun fiskal 2020 sebanyak 167.562 penyelesaian.

"Jumlah penyelesaian dalam satu tahun merupakan jumlah surat keputusan yang diterbitkan DJP atas pengajuan keberatan/permohonan nonkeberatan yang disampaikan wajib pajak pada tahun bersangkutan dan tahun sebelumnya," tulis laporan tahunan 2020 DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra