Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terjadi tren peningkatan jumlah permohonan keberatan yang diajukan wajib pajak.
Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan permohonan keberatan yang disampaikan wajib pajak pada periode Januari-Oktober 2021 sejumlah 19.037 permohonan. Angka tersebut naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 17.181 permohonan keberatan.
"Permohonan keberatan menunjukkan tren peningkatan sampai dengan Oktober 2021," katanya, dikutip Sabtu (27/11/2021).
Wansepta melanjutkan situasi berbeda jika permohonan keberatan digabungkan dengan permohonan nonkeberatan. Pada periode Januari-Oktober 2021 total permohonan keberatan dan nonkeberatan sebanyak 149.055 permohonan.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu. Pada rentang Januari-Oktober 2020 permohonan keberatan dan nonkeberatan yang diajukan wajib pajak sebanyak 165.539 permohonan.
"Secara total jumlah permohonan keberatan dan nonkeberatan pada tahun ini menunjukkan tren penurunan," terangnya.
Pada tahun lalu, permohonan keberatan yang disampaikan oleh wajib pajak sebanyak 20.692 pengajuan. Kemudian sebanyak 18.849 permohonan keberatan bisa diselesaikan oleh DJP.
Sementara itu, permohonan nonkeberatan sepanjang tahun lalu sebanyak 208.888 permohonan. DJP melakukan penyelesaian permohonan nonkeberatan pada tahun fiskal 2020 sebanyak 167.562 penyelesaian.
"Jumlah penyelesaian dalam satu tahun merupakan jumlah surat keputusan yang diterbitkan DJP atas pengajuan keberatan/permohonan nonkeberatan yang disampaikan wajib pajak pada tahun bersangkutan dan tahun sebelumnya," tulis laporan tahunan 2020 DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.