ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Bakal Luncurkan 5 Layanan Baru Berbasis Web Tahun ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Ditjen Pajak Bakal Luncurkan 5 Layanan Baru Berbasis Web Tahun ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan kembali menambah layanan berbasis elektronik yang ditargetkan rampung tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan masih ada lima layanan yang ditargetkan selesai pada tahun ini. Kelima layanan tersebut dapat diakses melalui laman website pajak.go.id.

"Ini bagian dari yang namanya 3C yaitu click, call, dan counter, akan terus dilakukan perpindahan layanan biasa [konvensional tatap muka] manual menjadi layanan digital," katanya dalam DJP IT Summit pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pertama, layanan pemberitahuan penyelenggaraan pencatatan atau pembukuan dengan Bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah. Kedua, layanan pelaporan SPT Masa PPN 1107 bagi pemungut. Ketiga, layanan pendaftaran nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah.

Keempat, layanan SPT Masa unifikasi untuk instansi pemerintah. Kelima, layanan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan. Seluruh layanan tersebut dijadwalkan berjalan secara otomasi melalui website DJP.

Dia menambahkan perubahan proses bisnis pelayanan kepada wajib pajak tidak hanya mengubah saluran dari manual menjadi elektronik. Beberapa layanan juga dihilangkan karena relatif sudah tidak dibutuhkan lagi baik oleh DJP dan wajib pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Setidaknya terdapat 178 jenis layanan yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Sebanyak 9 layanan sudah tidak digunakan lagi di antaranya seperti pembubuhan tanda bea meterai lunas.

Selanjutnya, digitalisasi berlaku pada 128 layanan dan akan menyisakan 41 jenis layanan yang masih bisa diakses melalui kedatangan langsung tatap muka.

Dari 128 layanan yang ditargetkan migrasi berbasis elektronik, DJP sudah merampungkan 37% atau 66 jenis layanan. Sisanya, masih menunggu berpindah saluran akses menjadi berbasis elektronik sehingga layanan tersebut saat ini masih dilakukan konvensional atau tatap muka.

"Target 128 layanan elektronik berjalan otomatis dengan dukungan back office dan 41 jenis layanan tetap di counter," tutur Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?