ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Bakal Luncurkan 5 Layanan Baru Berbasis Web Tahun ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Ditjen Pajak Bakal Luncurkan 5 Layanan Baru Berbasis Web Tahun ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan kembali menambah layanan berbasis elektronik yang ditargetkan rampung tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan masih ada lima layanan yang ditargetkan selesai pada tahun ini. Kelima layanan tersebut dapat diakses melalui laman website pajak.go.id.

"Ini bagian dari yang namanya 3C yaitu click, call, dan counter, akan terus dilakukan perpindahan layanan biasa [konvensional tatap muka] manual menjadi layanan digital," katanya dalam DJP IT Summit pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pertama, layanan pemberitahuan penyelenggaraan pencatatan atau pembukuan dengan Bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah. Kedua, layanan pelaporan SPT Masa PPN 1107 bagi pemungut. Ketiga, layanan pendaftaran nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah.

Keempat, layanan SPT Masa unifikasi untuk instansi pemerintah. Kelima, layanan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan. Seluruh layanan tersebut dijadwalkan berjalan secara otomasi melalui website DJP.

Dia menambahkan perubahan proses bisnis pelayanan kepada wajib pajak tidak hanya mengubah saluran dari manual menjadi elektronik. Beberapa layanan juga dihilangkan karena relatif sudah tidak dibutuhkan lagi baik oleh DJP dan wajib pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Setidaknya terdapat 178 jenis layanan yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Sebanyak 9 layanan sudah tidak digunakan lagi di antaranya seperti pembubuhan tanda bea meterai lunas.

Selanjutnya, digitalisasi berlaku pada 128 layanan dan akan menyisakan 41 jenis layanan yang masih bisa diakses melalui kedatangan langsung tatap muka.

Dari 128 layanan yang ditargetkan migrasi berbasis elektronik, DJP sudah merampungkan 37% atau 66 jenis layanan. Sisanya, masih menunggu berpindah saluran akses menjadi berbasis elektronik sehingga layanan tersebut saat ini masih dilakukan konvensional atau tatap muka.

"Target 128 layanan elektronik berjalan otomatis dengan dukungan back office dan 41 jenis layanan tetap di counter," tutur Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN