Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan kembali menambah layanan berbasis elektronik yang ditargetkan rampung tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan masih ada lima layanan yang ditargetkan selesai pada tahun ini. Kelima layanan tersebut dapat diakses melalui laman website pajak.go.id.
"Ini bagian dari yang namanya 3C yaitu click, call, dan counter, akan terus dilakukan perpindahan layanan biasa [konvensional tatap muka] manual menjadi layanan digital," katanya dalam DJP IT Summit pada Rabu (18/8/2021).
Pertama, layanan pemberitahuan penyelenggaraan pencatatan atau pembukuan dengan Bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah. Kedua, layanan pelaporan SPT Masa PPN 1107 bagi pemungut. Ketiga, layanan pendaftaran nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah.
Keempat, layanan SPT Masa unifikasi untuk instansi pemerintah. Kelima, layanan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan. Seluruh layanan tersebut dijadwalkan berjalan secara otomasi melalui website DJP.
Dia menambahkan perubahan proses bisnis pelayanan kepada wajib pajak tidak hanya mengubah saluran dari manual menjadi elektronik. Beberapa layanan juga dihilangkan karena relatif sudah tidak dibutuhkan lagi baik oleh DJP dan wajib pajak.
Setidaknya terdapat 178 jenis layanan yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Sebanyak 9 layanan sudah tidak digunakan lagi di antaranya seperti pembubuhan tanda bea meterai lunas.
Selanjutnya, digitalisasi berlaku pada 128 layanan dan akan menyisakan 41 jenis layanan yang masih bisa diakses melalui kedatangan langsung tatap muka.
Dari 128 layanan yang ditargetkan migrasi berbasis elektronik, DJP sudah merampungkan 37% atau 66 jenis layanan. Sisanya, masih menunggu berpindah saluran akses menjadi berbasis elektronik sehingga layanan tersebut saat ini masih dilakukan konvensional atau tatap muka.
"Target 128 layanan elektronik berjalan otomatis dengan dukungan back office dan 41 jenis layanan tetap di counter," tutur Neilmaldrin. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.