PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Disokong Pariwisata, Sri Mulyani: Setoran Pajak Daerah Capai Rp 154 T

Muhamad Wildan | Kamis, 21 September 2023 | 18:00 WIB
Disokong Pariwisata, Sri Mulyani: Setoran Pajak Daerah Capai Rp 154 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023, tumbuh sebesar 6,6% dari periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak daerah disokong oleh peningkatan kinerja pajak daerah yang berbasis konsumsi antara lain pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir.

"Ini mengonfirmasi lagi bahwa konsumsi masyarakat tetap berjalan dan telah memberikan dampak terhadap penerimaan daerah," katanya, dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Secara lebih terperinci, realisasi setoran pajak hotel se-Indonesia mencapai Rp6,05 triliun, tumbuh 64,4%. Khusus di Bali, realisasi penerimaan pajak hotel menembus Rp2,38 triliun, tumbuh 240% dari periode yang sama tahun lalu.

Untuk pajak restoran, realisasi penerimaan se-Indonesia mencapai Rp9,86 triliun, tumbuh 23%. Lalu, realisasi penerimaan pajak hiburan tumbuh 49,5% dengan nilai mencapai Rp1,46 triliun.

Secara agregat, setoran pajak daerah di Bali mampu tumbuh 81,2% atau jauh lebih tinggi ketimbang daerah-daerah lainnya. Misal, pertumbuhan penerimaan pajak daerah di Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta tidak lebih dari 20%.

"Berbagai kegiatan ini menggambarkan geliat ekonomi, baik di restoran, hotel, maupun pariwisata, di mana telah memberikan kontribusi penerimaan yang cukup tinggi bagi daerah," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6