Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023, tumbuh sebesar 6,6% dari periode yang sama tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak daerah disokong oleh peningkatan kinerja pajak daerah yang berbasis konsumsi antara lain pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir.
"Ini mengonfirmasi lagi bahwa konsumsi masyarakat tetap berjalan dan telah memberikan dampak terhadap penerimaan daerah," katanya, dikutip pada Kamis (21/9/2023).
Secara lebih terperinci, realisasi setoran pajak hotel se-Indonesia mencapai Rp6,05 triliun, tumbuh 64,4%. Khusus di Bali, realisasi penerimaan pajak hotel menembus Rp2,38 triliun, tumbuh 240% dari periode yang sama tahun lalu.
Untuk pajak restoran, realisasi penerimaan se-Indonesia mencapai Rp9,86 triliun, tumbuh 23%. Lalu, realisasi penerimaan pajak hiburan tumbuh 49,5% dengan nilai mencapai Rp1,46 triliun.
Secara agregat, setoran pajak daerah di Bali mampu tumbuh 81,2% atau jauh lebih tinggi ketimbang daerah-daerah lainnya. Misal, pertumbuhan penerimaan pajak daerah di Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta tidak lebih dari 20%.
"Berbagai kegiatan ini menggambarkan geliat ekonomi, baik di restoran, hotel, maupun pariwisata, di mana telah memberikan kontribusi penerimaan yang cukup tinggi bagi daerah," ujar Sri Mulyani. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.