PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Disokong Pariwisata, Sri Mulyani: Setoran Pajak Daerah Capai Rp 154 T

Muhamad Wildan | Kamis, 21 September 2023 | 18:00 WIB
Disokong Pariwisata, Sri Mulyani: Setoran Pajak Daerah Capai Rp 154 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023, tumbuh sebesar 6,6% dari periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak daerah disokong oleh peningkatan kinerja pajak daerah yang berbasis konsumsi antara lain pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir.

"Ini mengonfirmasi lagi bahwa konsumsi masyarakat tetap berjalan dan telah memberikan dampak terhadap penerimaan daerah," katanya, dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Secara lebih terperinci, realisasi setoran pajak hotel se-Indonesia mencapai Rp6,05 triliun, tumbuh 64,4%. Khusus di Bali, realisasi penerimaan pajak hotel menembus Rp2,38 triliun, tumbuh 240% dari periode yang sama tahun lalu.

Untuk pajak restoran, realisasi penerimaan se-Indonesia mencapai Rp9,86 triliun, tumbuh 23%. Lalu, realisasi penerimaan pajak hiburan tumbuh 49,5% dengan nilai mencapai Rp1,46 triliun.

Secara agregat, setoran pajak daerah di Bali mampu tumbuh 81,2% atau jauh lebih tinggi ketimbang daerah-daerah lainnya. Misal, pertumbuhan penerimaan pajak daerah di Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta tidak lebih dari 20%.

"Berbagai kegiatan ini menggambarkan geliat ekonomi, baik di restoran, hotel, maupun pariwisata, di mana telah memberikan kontribusi penerimaan yang cukup tinggi bagi daerah," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar