PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Disokong Pariwisata, Sri Mulyani: Setoran Pajak Daerah Capai Rp 154 T

Muhamad Wildan | Kamis, 21 September 2023 | 18:00 WIB
Disokong Pariwisata, Sri Mulyani: Setoran Pajak Daerah Capai Rp 154 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023, tumbuh sebesar 6,6% dari periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak daerah disokong oleh peningkatan kinerja pajak daerah yang berbasis konsumsi antara lain pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir.

"Ini mengonfirmasi lagi bahwa konsumsi masyarakat tetap berjalan dan telah memberikan dampak terhadap penerimaan daerah," katanya, dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara lebih terperinci, realisasi setoran pajak hotel se-Indonesia mencapai Rp6,05 triliun, tumbuh 64,4%. Khusus di Bali, realisasi penerimaan pajak hotel menembus Rp2,38 triliun, tumbuh 240% dari periode yang sama tahun lalu.

Untuk pajak restoran, realisasi penerimaan se-Indonesia mencapai Rp9,86 triliun, tumbuh 23%. Lalu, realisasi penerimaan pajak hiburan tumbuh 49,5% dengan nilai mencapai Rp1,46 triliun.

Secara agregat, setoran pajak daerah di Bali mampu tumbuh 81,2% atau jauh lebih tinggi ketimbang daerah-daerah lainnya. Misal, pertumbuhan penerimaan pajak daerah di Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta tidak lebih dari 20%.

"Berbagai kegiatan ini menggambarkan geliat ekonomi, baik di restoran, hotel, maupun pariwisata, di mana telah memberikan kontribusi penerimaan yang cukup tinggi bagi daerah," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja