KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPnBM Mobil DTP Diperluas, Pengusaha: Kami Sambut Gembira

Dian Kurniati | Kamis, 25 Maret 2021 | 12:15 WIB
Diskon PPnBM Mobil DTP Diperluas, Pengusaha: Kami Sambut Gembira

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik rencana pemerintah memperluas insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) pada mobil dengan kapasitas mesin 1.501—2.500 cc.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara meyakini perluasan jenis mobil yang mendapatkan diskon PPnBM DTP akan meningkatkan penjualan kendaraan. Dia berharap kinerja industri otomotif akan segera ikut terkerek.

"Kami sudah bersyukur dengan adanya relaksasi yang pertama 1.500 cc ke bawah. Kalau kemudian pemerintah lakukan perluasan, kami sambut dengan gembira," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kukuh menuturkan insentif PPnBM DTP yang saat ini berlaku pada mobil hingga kapasitas 1.500 cc telah memperlihatkan dampak positif. Hal ini terlihat dari meningkatnya pesanan dan transaksi mobil yang memperoleh insentif pajak sejak awal Maret 2021.

Jika perluasan insentif PPnBM DTP berlaku pada mobil berkapasitas mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc resmi berlaku, ia berharap peningkatan pesanan dan transaksi penjualan mobil akan terus berlanjut.

Sementara itu, Wakil Presiden Direktur Toyota Astra Motor Henry Tanoto menilai insentif PPnBM DTP akan membantu industri otomotif, termasuk produsen komponen. Pada kebijakan sebelumnya, beberapa merek mobil Toyota yang mendapat insentif sudah mengalami kenaikan penjualan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Misal, jumlah pembelian mobil yang ditandai dengan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) pada mobil Avanza tercatat naik 130% dibandingkan dengan posisi Februari-Maret 2020. Kemudian, mobil Vios tercatat naik 500% secara tahunan.

"Kenaikan ini sangat membantu untuk meningkatkan market share hingga 38%," ujarnya.

Jika insentif PPnBM DTP diperluas, mobil Toyota seperti Fortuner dan Innova juga bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Dia berharap insentif tersebut akan membuat harga mobil berkapasitas 1.501—2.500 cc makin menarik bagi masyarakat.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah sebelumnya telah memastikan akan memperluas cakupan jenis mobil penerima insentif PPnBM DTP pada mobil dengan kapasitas silinder mesin 1.501—2.500 cc, mulai April 2021. Ada dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4.

Skema pertama untuk kendaraan 4x2, diberikan diskon tarif PPnBM sebesar 50%, sehingga tarifnya akan turun dari 20% menjadi 10% pada tahap I (April-Agustus 2021), serta diskon 25%, dari tarif 20% menjadi 15% pada tahap II (September-Desember 2021).

Skema berikutnya berlaku pada kendaraan 4x4, yakni diskon tarif PPnBM sebesar 25%, sehingga tarifnya akan turun dari 40% menjadi 30% pada tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, dari tarif 40% menjadi 35% pada tahap II (September-Desember 2021). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?