KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Muhamad Wildan | Kamis, 25 April 2024 | 15:35 WIB
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan sebesar 50% sesuai dengan Pasal 31E UU PPh tanpa perlu mengajukan permohonan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana Putra mengatakan wajib pajak badan dapat memanfaatkan insentif Pasal 31E UU PPh hanya dengan mencentang kolom yang tersedia pada formulir SPT 1771.

"Silakan saja dimanfaatkan, di dalam SPT ada centangannya itu yang Pasal 31E dipilih, tarifnya akan menjadi 11%. Sesimpel itu saja," ujar Bima, dikutip Rabu (25/4/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagaimana diatur pada pasal tersebut, wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar berhak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 50%.

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas Pasal 31E UU PPh hanya diberikan atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, bila omzet wajib pajak badan dalam 1 tahun belum melebihi Rp4,8 miliar, seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan tersebut dikenai PPh badan dengan tarif 11%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bila wajib pajak badan memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dikenai PPh badan sebesar 11%. Sementara itu, penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari omzet di atas Rp4,8 miliar tetap dikenai PPh badan sebesar 22%.

"Sebenarnya fasilitas-fasilitas ini kami inginnya wajib pajak tahu cara pakainya bagaimana. Jangan fasilitasnya ada tapi kok susah cara memakainya," ujar Bima. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?