SINGAPURA

Diskon Pajak Properti 30% Belum Cukup Turunkan Harga Sewa

Dian Kurniati | Kamis, 02 April 2020 | 15:00 WIB
Diskon Pajak Properti 30% Belum Cukup Turunkan Harga Sewa

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews—Pemerintah Singapura akan membuat aturan yang mengikat untuk memastikan potongan pajak properti 15% hingga 30% membuat harga sewa properti lebih terjangkau masyarakat.

Wakil Perdana Menteri Heng Swee Keat menegaskan para pemilik pertokoan atau properti harus menurunkan harga sewa pada pelanggannya mengingat para pemilik properti tersebut telah menikmati diskon pajak properti sejak Februari lalu.

“Saya mendesak pemilik properti untuk tidak hanya menikmati insentif ini sendiri, tetapi juga membaginya dengan para penyewa,” katanya, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pekan lalu, pemerintah mengumumkan belanja insentif sebesar 48 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp561,6 triliun untuk menekan dampak corona terhadap ekonomi, di antaranya pembebasan pajak properti komersial.

Properti yang memenuhi terkena dampak langsung Corona tidak perlu membayar pajak propertinya tahun ini. Sementara untuk properti lainnya, pemerintah memberikan diskon pajak sekitar 15%- 30%.

Insentif pajak properti juga diperluas meliputi hotel, apartemen, tempat wisata, toko dan restoran. Heng berharap insentif itu membuat harga sewa turun, sehingga para pengusaha kecil dapat menjaga arus kasnya di tengah pandemic corona.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Namun demikian, berdasarkan pengamatan Heng, pemilik properti belum merealisasikan penurunan harga sewanya meski sudah diimbau oleh Asosiasi Restoran Singapura dan Asosiasi Ritel Singapura.

“Saya ingin melihat apa yang akan dilakukan para pemilik properti, dan jika diperlukan kami siap mengambil tindakan legislatif. Kami siap untuk melakukan itu," ujarnya dilansir dari Channelnewsasia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya