SINGAPURA

Diskon Pajak Properti 30% Belum Cukup Turunkan Harga Sewa

Dian Kurniati | Kamis, 02 April 2020 | 15:00 WIB
Diskon Pajak Properti 30% Belum Cukup Turunkan Harga Sewa

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews—Pemerintah Singapura akan membuat aturan yang mengikat untuk memastikan potongan pajak properti 15% hingga 30% membuat harga sewa properti lebih terjangkau masyarakat.

Wakil Perdana Menteri Heng Swee Keat menegaskan para pemilik pertokoan atau properti harus menurunkan harga sewa pada pelanggannya mengingat para pemilik properti tersebut telah menikmati diskon pajak properti sejak Februari lalu.

“Saya mendesak pemilik properti untuk tidak hanya menikmati insentif ini sendiri, tetapi juga membaginya dengan para penyewa,” katanya, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pekan lalu, pemerintah mengumumkan belanja insentif sebesar 48 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp561,6 triliun untuk menekan dampak corona terhadap ekonomi, di antaranya pembebasan pajak properti komersial.

Properti yang memenuhi terkena dampak langsung Corona tidak perlu membayar pajak propertinya tahun ini. Sementara untuk properti lainnya, pemerintah memberikan diskon pajak sekitar 15%- 30%.

Insentif pajak properti juga diperluas meliputi hotel, apartemen, tempat wisata, toko dan restoran. Heng berharap insentif itu membuat harga sewa turun, sehingga para pengusaha kecil dapat menjaga arus kasnya di tengah pandemic corona.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Namun demikian, berdasarkan pengamatan Heng, pemilik properti belum merealisasikan penurunan harga sewanya meski sudah diimbau oleh Asosiasi Restoran Singapura dan Asosiasi Ritel Singapura.

“Saya ingin melihat apa yang akan dilakukan para pemilik properti, dan jika diperlukan kami siap mengambil tindakan legislatif. Kami siap untuk melakukan itu," ujarnya dilansir dari Channelnewsasia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN