SINGAPURA

Diskon Pajak Properti 30% Belum Cukup Turunkan Harga Sewa

Dian Kurniati | Kamis, 02 April 2020 | 15:00 WIB
Diskon Pajak Properti 30% Belum Cukup Turunkan Harga Sewa

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews—Pemerintah Singapura akan membuat aturan yang mengikat untuk memastikan potongan pajak properti 15% hingga 30% membuat harga sewa properti lebih terjangkau masyarakat.

Wakil Perdana Menteri Heng Swee Keat menegaskan para pemilik pertokoan atau properti harus menurunkan harga sewa pada pelanggannya mengingat para pemilik properti tersebut telah menikmati diskon pajak properti sejak Februari lalu.

“Saya mendesak pemilik properti untuk tidak hanya menikmati insentif ini sendiri, tetapi juga membaginya dengan para penyewa,” katanya, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pekan lalu, pemerintah mengumumkan belanja insentif sebesar 48 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp561,6 triliun untuk menekan dampak corona terhadap ekonomi, di antaranya pembebasan pajak properti komersial.

Properti yang memenuhi terkena dampak langsung Corona tidak perlu membayar pajak propertinya tahun ini. Sementara untuk properti lainnya, pemerintah memberikan diskon pajak sekitar 15%- 30%.

Insentif pajak properti juga diperluas meliputi hotel, apartemen, tempat wisata, toko dan restoran. Heng berharap insentif itu membuat harga sewa turun, sehingga para pengusaha kecil dapat menjaga arus kasnya di tengah pandemic corona.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Namun demikian, berdasarkan pengamatan Heng, pemilik properti belum merealisasikan penurunan harga sewanya meski sudah diimbau oleh Asosiasi Restoran Singapura dan Asosiasi Ritel Singapura.

“Saya ingin melihat apa yang akan dilakukan para pemilik properti, dan jika diperlukan kami siap mengambil tindakan legislatif. Kami siap untuk melakukan itu," ujarnya dilansir dari Channelnewsasia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?